Blitar, blok-a.com – Pada HUT Kemerdekaan RI ke 78 ini, sebanyak 335 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar mendapatkan remisi.
Dari 335 napi tersebut, 21 napi dinyatakan langsung bebas, dan sebanyak 314 napi mendapatkan remisi umum I (RU I) dengan pengurangan masa hukuman mulai satu bulan sampai enam bulan.
Selain itu, juga ada 2 napi kasus tindak pidana korupsi di LP Blitar yang mendapatkan remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI.
“Ada 335 napi yang mendapat remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI. 21 napi dinyatakan langsung bebas, dan 314 napi mendapatkan remisi umum I,” kata Kepala LP Kelas IIB Blitar, Gatot Tri Rahardjo, Selasa (15/08/2023).
Dari 314 napi yang mendapatkan remisi umum I terdiri atas 207 napi tindak pidana umum dan 107 napi tindak pidana khusus seperti kasus narkotika, korupsi dan terorisme.
Sedangkan dari 107 napi tindak pidana khusus tersebut, yang mendapat remisi umum I, 2 napi diantaranya adalah napi kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
“Ada dua napi kasus tipikor, yaitu satu laki-laki dan satu perempuan,” jelasnya.
Selain itu, dari 335 napi yang mendapatkan remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI, ada 21 napi yang mendapatkan remisi umum II atau dinyatakan langsung bebas.
“Ada 21 napi mendapat remisi umum II atau langsung bebas. Penyerahan remisi dilakukan pada 17 Agustus 2023 mendatang,” tandasnya.
Jumlah total penghuni LP Kelas IIB Blitar sebanyak 548 orang, dengan rincian 356 orang napi dan 192 orang tahanan.
“Sejumlah napi yang belum mendapatkan remisi, karena belum memenuhi persyaratan administrasi,” pungkas Gatot Tri Rahardjo. (jar/lio)