Hukuman yang Pantas untuk Pelaku Bullying di Kota Malang Versi Pengamat

Ilustrasi Kasus Bullying (ist.)

Kota Malang, blok-A.com – Kota Malang kembali tercoreng sebagai kota pendidikan. Kasus bullying masih terjadi. Terakhir adalah kasus pembullyan seorang anak SD oleh kawannya yang berkenalan lewat gim daring atau online.

Untuk menanggapi kasus tersebut, blok-A.com menemui salah satu pengamat hukum di Kota Malang,memberikan statement nya terhadap kasus tersebut.

Pengamat Hukum, Angga Kurniawan menjelaskan bahwa dampak dari bullying itu sendiri, mengacu pada psikologis anak.

“Psikologis anak akan berpengaruh pada proses pendewaan dia, Harapan saya berharap nanti mengawal apa yang menjadi keinginan pendamping,”ujarnya pada Jum’at (02/09/2022).

Ia menyarakan bahwa harus ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya penyidik dari pihak kepolisian.

“Pelaku mendapatkan tindakan tegas dan diproses sesuai sistem peradilan anak yang berlaku. Kalau misal 4 tahun, itu dipangkas menjadi 2 tahun,” ujarnya.

“Jangan sampai bullying dianggap hal yang wajar, sehingga menjadi contoh dan terjadi lagu ditempat lain. Ini adalah hal yang luar biasa, anak harus dijaga dan berkembang lebih baik lagi,” tambahnya.

Sementara itu, sebelumnya kasus tersebut ternyata tidak diindahkan oleh keluarga pelaku. Mereka cenderung cuek atau lebih pasif. Andika menyarankan para aparat penegak hukum musti fokus ke korban terutama keluarganya, dan menindak tegas untuk bisa mendapatkan peradilan yang berlaku.

Tindakan tegas itu diperlukan. Sebab, kata Andika, di lapangan, bullying sendiri memang sering terjadi berulang kali. Untuk itu, butuh ketegasan dari aparat penegak hukum, terutama penyidik kepolisian yang menangani kasus ini.

“Undang- undang bullying dan sistem peradilan anak sudah ada, jika dibawah umur, bisa terapkan saja untuk efek jera,” ucap Andika

“Sebenarnya tinggal keberanian dari pihak penyidik dan kepolisian saja untuk menerapkan proses hukum. Jika tidak tegas, akan menyebabkan preseden yang buruk,” tambahnya.

Andika menyimpulkan sesuai pandangan hukum, bahwa ada dua faktor yang mejadikan bullying kerap terjadi dan terulang kembali.

Pertama, attitude dari penegak hukum, bahwa proses bullying adalah hal yang biasa terjadi. Kedua, tidak ada tindakan tegas dari Hakim, untuk memberikan hukuman yang maksimal. Ia menambahkan jika kasus ini tidak ditindak tegas, maka bullying akan terus terulang kembali.
(mg1/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?