blok-a.com – Dunia hiburan kembali dikejutkan dengan kabar penangkapan seorang artis terkait kasus narkoba. Kali ini seorang public figure ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Seorang public figur tersebut adalah seorang gitaris dari Band Kahitna, Andrie Bayuajie.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan telah membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan Andrie Bayuajie ditangkap karena kasus narkoba. Berdasarkan tes urine, Andrie positif Benzodiazepine yang merupakan golongan obat penenang atau sedatif.
“(Benar) ditangkap,” kata Kombes Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (3/6/2022).
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menyebut Andrie Bayuajie diamankan pada Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 12.30 WIB. Ia diamankan di Cilandak Jakarta Selatan.
Kombes Zulpan menemukan barang bukti yakni 45 Valdimex Diazepam atau psikotropika golongan empat. Zulpan menyebut hasil tes urine terhadap AB positif mengandung benzodiazepine.
“Jadi yang bersangkutan menggunakan barang tersebut agar menenangkan diri,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, AB disangkakan pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Sebagai informasi Andrie Bayuajie lahir di Bandung pada 23 Agustus 1974. Ia tergabung dalam grup musik Kahitna sebagai gitaris. Musisi berusia 47 tahun itu merupakan salah satu anggota yang bergabung dengan Kahitna sejak awal dibentuk pada 24 Juni 1986. (heni)










Balas
Lihat komentar