Gerebek Warung, Satpol PP Jember Sita 124 Botol Miras dan Ribuan Batang Rokok Ilegal

Satpol PP Jember menggerebek warung yang diduga menjual rokok ilegal. (Foto: Dokumentasi Satpol PP Jember)
Satpol PP Jember menggerebek warung yang diduga menjual rokok ilegal. (Dokumentasi Satpol PP Jember)

Jember, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Satpol PP bersama tim gabungan dari unsur TNI, Polri, dan instansi terkait menggerebek sejumlah warung yang diduga mengedarkan rokok ilegal dan minuman keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Tanggul dan Kecamatan Sumberbaru, Kamis (19/6/2025).

Dalam operasi siang hari itu, tim berhasil menyita sebanyak 124 botol minuman keras berbagai merek dan ukuran, serta 3.212 batang rokok ilegal.

Operasi ini merupakan bagian dari agenda rutin penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Jember.

Sejumlah lokasi menjadi target karena diduga kuat menjadi tempat penyimpanan dan penjualan barang tanpa cukai resmi, yang selama ini meresahkan masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Jember, Bambang Saputro, mengatakan bahwa keberhasilan tim gabungan dalam mengamankan ribuan batang rokok ilegal dan ratusan botol miras ini merupakan bentuk nyata keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan perlindungan masyarakat dari dampak negatif barang ilegal.

“Barang bukti yang kami amankan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Penjualan rokok ilegal merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, untuk peredaran minuman keras tanpa izin edar, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Kepala Satpol PP menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan secara rutin di seluruh wilayah Jember.

Menurutnya, kehadiran tim gabungan menjadi bukti bahwa upaya memberantas barang ilegal tidak dilakukan setengah-setengah.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menolak dan melaporkan peredaran barang ilegal di lingkungannya,” pungkas Bambang Saputro.(sup)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com