Jombang, blok-a.com – Upaya pencegahan terhadap potensi gangguan penerbangan dan keselamatan publik terus digencarkan aparat kepolisian di Kabupaten Jombang.
Terbaru, Polsek Jogoroto berhasil mengamankan enam balon udara ilegal yang hendak diterbangkan tanpa izin di wilayah Kecamatan Jogoroto, Senin (7/4/2025).
Kapolsek Jogoroto AKP M. Djulan menjelaskan bahwa balon udara yang disita terdiri dari dua unit berukuran besar dengan diameter sekitar 10 meter dan empat unit lainnya berukuran sedang, sekitar 5 meter.
Seluruh balon diketahui tidak dilengkapi dengan sistem kendali arah maupun ketinggian.
“Balon udara seperti ini sangat berbahaya, tidak hanya bagi penerbangan, tetapi juga bisa mengenai kabel listrik. Tali atau jaringnya bisa menyebabkan korsleting, bahkan kebakaran,” tegas AKP Djulan.
Penertiban dilakukan bersamaan dengan langkah antisipatif dari PLN ULTG Mojokerto yang turut terlibat dalam operasi ini, guna meminimalkan potensi gangguan terhadap jaringan transmisi listrik di kawasan Jombang.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR, menyampaikan bahwa penertiban balon udara ilegal merupakan bagian dari instruksi langsung kepada seluruh Kapolsek di jajaran Polres Jombang.
Razia dilakukan dengan menggandeng tiga pilar Polri, TNI, dan Pemerintah Desa serta tokoh masyarakat.
“Langkah ini bukan semata penindakan, tapi juga bagian dari edukasi kepada masyarakat, terutama menjelang perayaan hari besar yang biasanya diwarnai dengan tradisi menerbangkan balon udara,” kata AKBP Ardi.
Meski balon udara telah menjadi tradisi di sejumlah daerah, aparat menekankan pentingnya kesadaran kolektif akan bahaya yang ditimbulkan.
Penerbangan balon tanpa awak dan tanpa izin resmi berisiko tinggi terhadap keselamatan penerbangan sipil dan infrastruktur vital, seperti jaringan listrik.
Pihak kepolisian pun kembali mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara secara sembarangan.
Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Jombang, terutama di momen-momen krusial seperti Hari Raya.
“Tradisi tetap bisa berjalan, tapi harus mengikuti aturan. Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan pencegahan,” pungkas AKP Djulan.(sya/lio)




