Blok-a.com – Menerbangkan balon udara saat Lebaran menjadi tradisi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Jawa Timur. Sayangnya, belakangan kebiasaan ini makin sering memicu polemik karena menimbulkan berbagai masalah. Di antaranya dapat membahayakan keselamatan penerbangan, merusak infrastruktur, hingga mengancam keselamatan warga.
Baru-baru ini, sebuah balon udara tersangkut jaringan listrik di Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang pada Selasa (1/4), sekitar pukul 07.00 WIB. Akibatnya, jaringan listrik di kawasan Jalan Arumdalu, Songgoriti, Kota Batu hingga Pujon padam selama kurang lebih lima menit, berdampak pada sekitar 8.000 pelanggan PLN.
Sebelumnya, tepat pada hari pertama Idulfitri, (31/03) juga terjadi insiden yang hampir sama di Blitar. Sebuah balon udara yang juga membawa petasan, jatuh menimpa sebuah rumah di Jl. Raras Wiyung, Kelurahan Blitar, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Balon udara yang jatuh menyebabkan atap rumah warga rusak.
Kemudian pada Rabu (03/04), giliran warga Dusun Bancang, Desa Gandong, Kecamatan Bandong, Kabupaten Tulungagung yang terdampak akibat objek serupa. Sebuah balon udara yang mengangkut petasan renteng jatuh dan meledak. Insiden ini menyebabkan satu orang terluka, serta sebuah rumah dan mobil warga rusak.
Tiga kasus tersebut baru yang terjadi di Jawa Timur saja, sepanjang momen Lebaran tahun ini. Sementara itu, menurut data AirNav Indonesia, tercatat ada 19 laporan dari pilot terkait gangguan balon udara, hingga 3 April 2025.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menyatakan, “Tanpa memahami aturan menerbangkan balon udara dapat berpotensi mengancam keselamatan penerbangan.”
Balon udara tradisional bisa terbang sampai ketinggian 30.000 kaki, di mana ketinggian itu sudah masuk jalur penerbangan komersial. Risikonya, balon yang terisap mesin pesawat bisa menyebabkan mesin mati, terbakar, bahkan meledak. Bahaya lainnya termasuk balon menutupi flight control, pandangan pilot, atau sensor pesawat, yang semuanya dapat menyebabkan kecelakaan fatal.
Larangan Menerbangkan Balon Udara
Sebenarnya, penggunaan balon udara telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat. Isi selengkapnya dari peraturan tersebut bisa diakses di laman Database Peraturan Pemerintah, berikut ini: Permenhub No. 40 tahun 2018.
Regulasi ini mencakup pelaporan ke kepolisian, batas dimensi balon, ketinggian maksimum 150 meter, dan larangan penggunaan bahan mudah meledak seperti petasan. Balon pun harus ditambatkan dan diterbangkan di lokasi aman, jauh dari pemukiman dan infrastruktur vital.
Jika melanggar peraturan ini, pelaku dapat dijerat dengan:
- Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan: “Dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).”
- Jika dimuati petasan, pelaku bisa dijerat dengan UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan hukuman hingga 20 tahun penjara.
- Pasal 421 UU No. 1 Tahun 2009 dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Selain dari pusat, beberapa daerah juga mulai mengatur ulang tradisi ini agar tetap lestari sekaligus aman. Pemerintah Kota Blitar bersama Polres Blitar Kota, menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan menerbangkan balon udara, khususnya selama momen Lebaran 2025.
“Kami bersama Pemkot sepakat untuk melarang aktivitas penerbangan balon udara. Jadi masyarakat kami harap bisa memahami hal ini dan tidak melakukannya,” ujar Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, Kamis (27/03).
Pemerintah Kabupaten Wonosobo menggelar festival balon udara dengan sistem tambat. Balon tidak lagi diterbangkan bebas, melainkan dikendalikan dan ditambatkan di area yang aman, jauh dari bandara dan permukiman.
Sementara itu, di Kabupaten Malang, usai insiden balon udara jatuh di Desa Pandesari, Kapolsek Pujon juga mengimbau masyarakat, “Kami imbau kepada masyarakat supaya tidak main balon udara karena membahayakan listrik dan kalau jatuh di hutan bahaya kebakaran.” (gni)




