Banyuwangi blok-a.com – Diduga ada dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim sukses (timses) dan salah satu oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dua Calon Kepala Desa (Cakades) datangi Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Jum’at (20/5/2022) siang.
Dua Cakades PAW mendatangi Pantia Pilkades PAW mendesak agar menindak lanjuti aduan tersebut, karena apa yang dilakukan oleh timses dan oknum anggota BPD tersebut menciderai Marwah demokrasi.
Pengaduan ini diterima oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW), pada saat berjalannya tahapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan di sosialisasikan.
Menurut Dua Cakades, Zein Afifah Siyani, warga Dusun Krajan, dan Soleh Ibrahim, yang juga berasal dari warga Dusun Krajan, Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, mengatakan, bahwa mereka telah mengantongi bukti hasil temuannya pada saat oknum anggota BPD melakukan dugaan intimidasi kepada salah satu Ketua Rukun Tetangga (RT), yang diminta untuk mendata calon pemilih sesuai arahan oknum BPD tersebut.
“Kami sudah kantongi bukti salah satu oknum anggota BPD yang diduga tidak netral dalam mengawal berjalannya demokrasi ini,” tegas kedua Cakades secara bersamaan.
Selain itu, lanjut kedua Cakades, menjelaskan sangat tidak puas dengan kinerja Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW), yang dianggap kurangnya transparansi dalam menjalankan tugas, mulai dari melakukan rapat Panitian Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) hingga sampai pada tahap penetapan DPT.
“Kami selaku Cakades, menilai kurang puas dengan kinerja para panitia yang menjalankan hajat masyarakat dalam demokrasi periode tahun ini,” sambungnya.
Ditempat yang sama, salah satu tokoh masyarakat, Sabiudin, menegaskan, bukti kecurangan yang dilakukan oleh oknum anggota BPD tersebut, dianggap sangat menciderai demokrasi dan harus diproses secara hukum.
“Apapun yang menjadi keputusan para Cakades terkait adanya dugaan yang dilakukan oleh oknum Anggota BPD yang dirasa menciderai demokrasi ini, maka saya akan mendukung apapun yang menjadi keputusan cakades, entah itu mau lanjut atau meminta dilakukan tahapan dari awal, ataupun diproses secara hukum,” tegas Sabiudin.
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW), Fadila, menanggapi adanya temuan dugaan pelanggaran yang diadukan kedua Cakades tersebut, pihaknya akan segera menyusun agenda rapat seluruh panitia beserta BPD selaku pengawas untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran.
“Kami tetap menampung adanya aduan tersebut, jika memang nantinya ditemukan dugaan kecurangan tersebut,kami akan tindaklanjut dari proses pengaduan tersebut maka akan saya limpahkan ke Aparat Penegak Hukum,” ujar Fadila. (aar)










Balas
Lihat komentar