Penasihat Hukum : Jaksa Nakal, Kita Sikat
Sumenep, blok.a.com – Kemarahan publik terhadap oknum ‘jaksa nakal’ di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep benar-benar memuncak. Pasalnya, publik nyaris kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum khususnya di korps Adhyaksa Sumenep. Itu akibat ulah dua oknum jaksa nakal Bambang Nurdianto dan Irfan Mangalle.
Barisan Penegak Keadilan (BPK) menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Kejari Sumenep, Jumat, (3/6/2022). Dalam orasinya menyatakan menuntut dua oknum Kejaksaan yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga desa Ketawang Laok, Kec. Guluk-Guluk Sumenep untuk dicopot. Kedua oknum kejari tersebut yakni Bambang selaku Kasi Barang Bukti (BB) dan Irfan selaku Kasi Pidana Umum (Pidum).

Direktur LKBH IAIN Madura Sulaisi Abdurrazaq pasca audensi dengan Kejari Sumenep menegaskan kedua oknum Kejari Sumenep sudah dibebastugaskan. Mereka sudah bukan menjadi keluarga besar Kejari Sumenep.
“Jadi ada jaksa nakal, kita sikat. Nah, Bambang Nurdiantoro sudah dibebastugaskan sejak 2 Juni 2022 dari Kejari Sumenep dan sudah tidak menjadi bagian dari Kejari Sumenep. Saat ini ditarik ke Kejakasaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk diperiksa lebih lanjut,” terang PH (penasehat hukum) terdakwa.
Diungkapkan, nasib yang sama juga dialami Irfan Mangalle juga sudah dibebastugaskan terhitung 2 Juni 2022 dari Kejari Sumenep. Saat ini juga ditarik ke Kejati sekaligus menjalani pemeriksaan di kejati Jawa Timur.
Tidak hanya terkait dugaan pemerasan, lanjut Sulaisi, terkait masalah kasus BOP Annuqayah yang sejak lama dikembalikan ke Polres Sumenep dan akan di SP3 oleh Pidum Polres Sumenep, saat ini akan segera koordinasi dengan penyidik dan akan segera dilanjutkan.
“Kami tunggu, apabila tidak ditepati kami akan kembali menduduki Kantor Korp Adhyaksa ini,” Pungkasnya.
Ditempat lain, Kajari Kabupaten Sumenep Trimo di hadapan lara awak media menegaskan, bahwa Kejaksaan sudah mengambil langkah tegas. Yakni mencopot kedua oknum jaksa nakal itu dari jabatannya dengan membebastugaskan Keduanya.
“Kami sudah melakukan tindakan tegas dengan memnebastugaskan dari Kejaksaan Negeri Sumenep. Keduanya ditarik ke Kejati Jatim sambil menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Trimo mengatakan gencarnya informasi soal adanya oknum jaksa nakal membuat Kejaksaan bergerak cepat. Kejati melalui Asisten Pengawasan (Aswas) melakukan pemeriksaan. Meski pemeriksaan masih berjalan, tapi dengan tegas Kejati membebastugaskan kedua oknum jaksa nakal itu.
Terbukti, kata Trimo, surat pembebastugasan turun langsung dari Kajati terhadap keduanya. Isi surat yang membuktikan tindakan tegas kejaksaan. Oknum jaksa inisial IM, S.H.,M.H. berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: PRIN- 817/M.5/Cp.3/06/2022 tanggal 2 Juni 2022. Isi: Perlu segera membebastugaskan sementara dari tugas Jabatannya Sdr. IM.
“Termasuk oknum jaksa nakal Inisial BN, S.H.,M.H. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: PRIN- 816/M.5/Cp.3/06/2022 tanggal 2 Juni 2022. Isi: Perlu segera membebastugaskan sementara dari tugas Jabatannya Sdr. BN, S.H.,M.H.” tandasnya. (Aldo)










Balas
Lihat komentar