Dana Desa untuk Foya-Foya, Eks Kades Sidodadi Probolinggo Dituntut 78 Bulan Penjara

Suasana sidang Eks Kades Sidodadi Probolinggo, di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Suasana sidang Eks Kades Sidodadi Probolinggo, di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Probolinggo, blok-a.com – Eks kepala desa (Kades) Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, dituntut 78 bulan atau 6 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Selasa (4/2/2025).

Dalam kasus ini, terdakwa Hartono, mantan Kades sangat mengagetkan publik. Betapa tidak, dana desa (DD) itu digunakan untuk foya-foya, karaoke, membeli kebutuhan nafsunya, sehingga negara dirugikan Rp721 juta.

Dana Desa tahun anggaran 2018-2020 itu direkayasa. Mulai dari pencolengan uang proyek pembangunan hingga proyek fiktif bernilai ratusan juta.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya itu, terungkap pula bahwa terdakwa Hartono, memakai modus seolah olah pekerjaan pembangunan di Desa Sidodadi, telah dilaksanakan.

Sidang yang dipimpin majelis hakim, Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha, dan dua hakim anggota ini memasuki agenda pembacaan tuntutan.

Adapun tim JPU yang membacakan tuntutan kali ini antara lain, Kasi Pidaua Kejari Probolinggo Andika NT, didampingi jaksa lain, dengan paniter Asep Priyanto.

Dalam sidang ini, terdakwa Hartono, secara serius mengikuti secara zoom dan mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU.

Usai sidang salah satu tim JPU, Kasi Intel Kejari Probolinggo, Taufik E Purwanto, menjelaskan kepada media ini, bahwa tuntutan JPU antara lain menyatakan terdakwa Hartono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair yakni Pasal 2 ayat juncto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001, membebaskannya dari dakwaan primair.

“Tapi JPU meyakini terdakwa Hartono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidiair yakni pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang korupsi,” ujarnya.

Sehingga dalam tuntutan JPU, itu meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hartono dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah ditahan dan didenda sebesar Rp200 juta subsidair 1 tahun.

“Dan JPU dalam tuntutannya membebankan terdakwa Hartono untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp721.160.022,6 sub pidana penjara 1 tahun,” ujar Kasi Intel Kejari, Taufik.

Sidang akhirnya dilanjutkan pada pekan depan, Selasa 11 Februari 2025 dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

Menurutnya, surat tuntutan oleh JPU ini merupakan upaya negara meminta pertanggungjawaban terhadap pengelolaan dana desa yang menyimpang dan menyelamatkan uang negara.

Sekadar diketahui, tim Kejari Probolinggo, mengusut pengelolaan dana desa yang dialokasikan untuk pelaksanaan pembangunan desa pada tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 di Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton.

Alhasil ditemukan penyalahgunaan oleh Kades Hartono. Kerugian negara kala itu ditaksir mencapai Rp721 juta.

Hartono saat menjabat sebagai kepala desa (2018-2021) kemudian ditetapkan sebagai tersangka korupsi kegiatan pembangunan infrastruktur di Desa Sidodadi.

Tersangka disangka membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, sementara wujud proyek fisiknya tidak ada.

Di antara yang proyek infrastruktur fiktif adalah pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, pembangunan dan pemeliharaan drainase, dan pembinaan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Kejaksaan kala itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana membeber bahwa uang hasil korupsi itu digunakan untuk foya-foya.

“Dari keterangan tersangka saat diperiksa penyidik uang (DD) itu digunakan untuk kepentingan pribadi, foya-foya, sebagian uang juga digunakan untuk melunasi utang tersangka dan lain-lainnya” kata Deady, Kamis (19/9/2024) lalu.(kim)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?