Pamekasan, blok-a.com – Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Timur I & Sidoarjo dan Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo oleh Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Keadilan Nasional (LBH-SKN).
Gugatan ini terkait dugaan pelanggaran prosedur hukum acara pidana (KUHAP) dalam penetapan tersangka dan penahanan IH, yang dituduh mengirim rokok ilegal dari Pamekasan ke Banyuwangi.
Kuasa hukum IH, Ribut Baidi dan Arif Abdulloh, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena penyidik Bea dan Cukai Jatim I dan Polsek Simokerto diduga melanggar ketentuan hukum acara pidana, yakni pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP dan pasal 38 KUHAP.
Ribut juga menyoroti dugaan pelanggaran asas perlakuan yang sama dan perlindungan hukum yang adil sesuai martabat kemanusiaannya di depan hukum.
“Sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tegas Ribut saat konferensi pers di Pamekasan, Kamis (26/12/2024).
Selain itu, Ribut mengungkapkan bahwa penyidik Bea dan Cukai Wilayah Jawa Timur I telah mengabaikan substansi Pasal 63 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.
“Artinya, tindakan penyidik Bea dan Cukai ini tidak sesuai prosedur dan terkesan arogan,” kritiknya.
Menurut Ribut, kasus ini bermula saat IH dihentikan, digeledah, dan diperiksa oleh penyidik Polsek Simokerto. Namun, proses tersebut terganggu dengan kedatangan petugas Bea dan Cukai yang diduga merusak gembok truk boks milik IH dan menyitanya tanpa prosedur jelas.
“Belum selesai diperiksa oleh Penyidik Unit Reksim Polsek Simokerto, tiba-tiba datang Petugas Kantor Direktorat Bea dan Cukai Jawa Timur I & Sidoarjo, kemudian diduga merusak gembok Kendaraan Truk Box yang dibawa oleh IH serta menyitanya dan dibawa ke Kantor Direktorat Bea dan Cukai Wilayah Jawa Timur I & Sidoarjo,” urainya.
Ribut menyatakan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggugat tindakan penyidik Bea Cukai maupun Polsek Simokerto.
“Kami mohon doanya kepada masyarakat agar upaya hukum dan pencarian keadilan terhadap masyarakat kecil seperti IH melalui praperadilan ini benar-benar berjalan obyektif,” tuturnya.
Gugatan praperadilan ini telah terdaftar di PN Sidoarjo dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2024/PN.Sda pada 23 Desember 2024 dengan Tergugat Kantor Direktorat Bea dan Cukai Wilayah Jawa Timur I & Sidoarjo c/q Penyidik, serta Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya c/q.
Dalam gugatan tersebut, LBH-SKN meminta PN Sidoarjo membatalkan penetapan tersangka dan penahanan IH karena diduga melanggar prosedur hukum acara pidana.
Tersangka IH diketahui ditangkap di Polsek Simokerto dan dituduh mengirim rokok ilegal ke Banyuwangi. Hingga kini, IH masih ditahan dengan status tersangka. (dah/lio)









