Mojokerto, blok-a.com – Baru saja menghirup udara segar, Mantan Kepala Cabang Dealer Isuzu Mojokerto, BLA (43), kini kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan uang konsumen.
Pria yang sebelumnya terlibat kasus penggelapan BPKB truk milik PT DKLK ini, kali ini dilaporkan oleh konsumen karena diduga menipu uang senilai Rp90 juta terkait pembuatan box freezer mobil yang tak kunjung terealisasi.
BLA dilaporkan oleh korban bernama Muchamad Adha Salwany ke Polres Mojokerto pada Rabu, (2/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Adha mengaku mengalami kerugian sebesar Rp90 juta karena box freezer yang dipesannya tak pernah dibuat, meskipun uang sudah ditransfer.
“Saat itu saya ingin membeli mobil box Isuzu Traga untuk usaha dengan harga Rp 281 juta. Tapi itu tidak termasuk box freezer, dijual terpisah seharga Rp 130 juta,” ucapnya.
Adha kemudian diminta mentransfer uang muka sebesar Rp90 juta ke BLA agar box-nya segera dikerjakan saat unit keluar dari dealer box sudah siap dan selesai. Adha pun mentransfer dana tersebut ke rekening bank atas nama Daffa Ramadhana Prayogi, yang disebut BLA sebagai pihak karoseri.
Namun pada 28 Februari 2025, ketika unit kendaraan sudah keluar dari dealer, box freezer yang dijanjikan justru belum jadi. Kecurigaan Adha mulai muncul ketika BLA berkali-kali memberikan alasan dan janji yang tidak kunjung dipenuhi.
Merasa ada kejanggalan, Adha mendatangi bengkel karoseri PT Master Artha Kharisma di Jalan Pakal No. 1 Surabaya, tempat yang disebut-sebut oleh BLA sebagai lokasi pembuatan box. Di sana, Adha mendapati kenyataan mengejutkan bahwa tidak ada pembayaran masuk atas nama dirinya ataupun pihak dealer.
“Saat saya tanya ke PT Master ternyata harganya Rp96 juta bukan Rp135 juta. Akhirnya saya bayar dan box freezernya sudah saya terima,” tuturnya.
Adha mengaku mengalami kerugian sebesar Rp90 juta. Adha juga sudah meminta pertanggungjawaban ke BLA namun yang bersangkutan selalu berkelit.
“Saya langsung tanya ke Bagus, tapi jawabannya makin tidak jelas. Akhirnya saya putuskan lapor ke polisi karena merasa ditipu,” ujarnya.
Sementara itu, Puguh Dwi Setya Budi Haryanto, penasihat hukum Muchamad Adha Salwany, menyatakan bahwa pihaknya sudah memberi kesempatan dan menunggu itikad baik dari terduga pelaku. Namun karena tak ada kejelasan, akhirnya korban mengambil langkah hukum.
“Kami laporkan atas dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan,” tegasnya.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Suparno membenarkan adanyaa laporan dugaan penggelapan box freezer mobil. Laporan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
“Iya betul, kami terima sekitar pukul 14.00 WIB. Selanjutnya akan kita proses ke penyelidikan,” katanya.
BLA sebelumnya terseret kasus penggelapan BPKB truk Isuzu Elf milik PT Daratan Kujalani Lautan Kuseberangi (DKLK). Truk yang dibeli secara tunai seharga Rp384 juta oleh PT DKLK tiba-tiba ditarik debt collector (DC) di Jakarta pada Maret 2025.
BLA dituding menggelapkan BPKB truk dan menggadaikannya ke BFI Finance dengan membuat dokumen palsu berupa kuitansi jual beli dan surat pelepasan hak kendaraan.
Ia mengajukan kredit senilai Rp100 juta, dengan cicilan Rp5,9 juta per bulan selama 2 tahun. Namun ia hanya mampu membayar selama 5 bulan dan kemudian menunggak hingga akhirnya DC turun tangan.
Truk tersebut berhasil diamankan polisi di Mapolda Metro Jaya dan kasusnya mencuat ke publik. Setelah laporan dicabut oleh General Manager PT DKLK, Andrew, dan perusahaan menerima kembali truk beserta BPKB-nya, penyidik Polres Mojokerto Kota menggelar mekanisme restorative justice (RJ).
“Ada cabut laporan dari pelapor dan hak-hak pelapor sudah dikembalikan. Lalu dilakukan gelar, pelapor dan tersangka sepakat RJ,” ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria, saat itu.(sya/lio)









