Surabaya, blok-a.com – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Timur secara tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law karena ancaman perawat asing masuk Indonesia.
Alasan lainnya, RUU Kesehatan Omnibus Law akan mendegradasi profesi perawat di Indonesia. Juga berpotensi menghilangkan sistem yang sudah terbangun baik.
Ketua DPW PPNI Jatim, Nursalam menyatakan itu di Grha DPW PPNI Jatim, Jalan Kendangsari Surabaya, kemarin.
Menurut profesor ini, substansi RUU Kesehatan Omnibus Law sistem yang mulai baik terbangun itu seiring dicabutnya UU yang masih relevan semisal UU nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.
“UU nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan itu mengatur perizinan atau STR (Surat Tanda Registrasi) bagi perawat yang berlaku seumur hidup. Sehingga, pemegang STR, tidak perlu lagi registrasi, pelatihan, dan organisasi profesi. Karena, di dalamnya diatur kode etik perawat,” bebernya.
Dalam draf RUU Kesehatan muncul ketidakseriusan dalam mereformasi sistem kesehatan, khususnya sumberdaya kesehatan karena diskriminatif.
Dalam RUU Kesehatan dijabarkan tentang kualifikasi sumberdaya kesehatan dengan berbagai aspeknya adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Yang jadi ancaman adalah masuknya perawat asing ke Indonesia karena kran dibuka bebas.
“Upaya-upaya masuknya perawat asing tanpa skrining ketat dan tanpa batas waktu tadi, itu liberal dan kapitalis. Sehingga, kami menolak hal itu. Nah, yang lebih penting lagi poin tentang pendidikan keperawatan. Saya lihat di situ, profesi keperawatan dan eksistensinya tidak ada. Jenjang pendidikan keperawatan hingga S3, takutnya jadi pendidikan vokasi,” pungkasnya.(kim/lio)