Jombang, blok-a.com – Penyidik Unit Tipidter Polres Jombang telah memanggil Opick Sumantri dan istrinya, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan korban dugaan penipuan perekrutan CPNS yang dilakukan oleh YAS warga, Kecamatan Ploso, Jombang.
Kepada awak media, Kuasa Hukum korban Hadi Purwanto, S.T, S.H., mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan Unit Tipidter Polres Jombang terus berjalan. Polisi terus menggali keterangan saksi.
“Kami hari ini mendampingi Sriwanti istri dari Opick Sumantri, yang di panggil Unit Tipidter Polres Jombang, untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Hadi Purwanto, Jumat (8/3/2024).
Hadi Purwanto menuturkan, status perkara dugaan penipuan berkedok CPNS ini sudah naik ke penyidikan. Hal ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/49/II/RES.1.11/2024/Satreskrim tanggal 23 Februari 2024.
“Penyidik dalam perkara ini, terus kumpulkan bukti dan keterangan dari saksi, salah satunya keterangan saksi Sriwanti, istri Opick Sumantri korban dalam perkara dugaan penipuan berkedok CPNS,” imbuh Hadi Purwanto.
Hadi Purwanto berharap, agar Penyidik Tipidter Satreskrim Polres Jombang segera menangkap pelaku dugaan penipuan CPNS, yang merugikan kliennya ratusan juta.
Sebab, dalam laporannya telah dilampiri alat bukti yang cukup, yaitu kwitansi pembayaran dan percakapan pelaku YAS dengan korban via WhatsApp, juga SK PNS yang diduga palsu.
“Kami harap, penyidik yang menangani kasus dugaan penipuan berkedok CPNS, korbannya klien kami, segera menangkap dan menahan pelaku (YAS), karena kami anggap bukti-bukti dan saksi cukup kuat,” tegas Hadi Purwanto.
Ia juga menyampaikan, kalau terlapor YAS (65), warga Jombang, yang merugikan kliennya senilai Rp160.000.000 dengan iming-iming meloloskan anak Opick Sumantri, sebagai CPNS di Kemenkumham RI.
Dalam melancarkan aksinya, Hadi menduga pelaku memiliki sindikat dan bekerja sama dengan orang lain.
“Saya menilai kalau oknum terlapor/pelaku (YAS) dalam menjalankan praktik dugaan penipuan CPNS dibantu oleh rekan rekannya. Dan semoga semua pelaku dalam kasus dugaan penipuan berkedok CPNS segera ditangkap,“ pungkas Hadi Purwanto.(sya/lio)









