Ahli Waris Geram, Tanah Milik Almarhum Ayahnya 1 Hektar di Malang Diserobot Orang

Malang, blok-a.comTanah seluas 1 hektar milik Almarhum Haji Sofyan di Dusun Gurdo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, diduga diserobot oleh orang lain. Hal itu membuat geram para ahli waris.

Tanpa alasan dan bukti kepemilikan resmi, tiba-tiba Takim CS mendirikan bangunan rumah secara permanen di atas lahan seluas 1 hektar dan ditanami tebu.

Kini, perkaranya sudah ditangani Polres Malang. Terkait lahan yang digadaikan ke saudara Agus oleh Takim.

Bahkan pihak ahli waris digugat sama Takim CS ke Pengadilan Negeri Kepajen kelas 1b, kemarin hari Selasa (10/9/2024) siang.

Namun sayang, Hakim mediator yakni Muhammad Iksan menunda gugatan dalam agenda mediasi karena kedua belah pihak baik tergugat maupun pengugat tidak lengkap.

Kuasa Makhinul Amin (ahli waris) Yuli Kriswanto mengatakan, tadi sama hakim mediator menunda mediasi lanjutan karena kurang lengkapnya kedua belah pihak.

“Intinya ditunda dengan agenda mediasi lanjutan, karena pada saat ini para penggugat, salah satu penggugat tidak hadir, dan dari pihak tergugat juga belum lengkap,” kata Yuli, Selasa,(10/9/2024) siang kemarin.

Lanjut, mediasi lanjutan ini akan digelar lagi tanggal 17 September 2024 dan kedua belah pihak diminta memberikan resume.

“Pihak penggugat memberikan resumenya, lalu dari pihak tergugat juga memberikan resumenya,” bebernya.

Sebagai informasi, Resume perkara dalam mediasi adalah dokumen yang dibuat oleh masing-masing pihak yang berisi duduk perkara dan usulan penyelesaian sengketa.

Yuli menegaskan, dari pihak klien kami meminta pihak penggugat ini akan keluar dari objek.

“Artinya segala apa yang ada di situ, selagi ada tanaman ataupun rumah yang sudah dibuat, boleh dibongkar dan keluar dari objek tersebut,” harapnya.

Yang kedua, karena biaya penggugat ini sudah menguasai kurang lebih dua tahun lebih, artinya kita akan meminta ganti rugi.

“Kita minta ganti rugi karena selama ini tergugat, tidak bisa membatalkan itu, tidak bisa menguasai, dan wajar bagi kami, penyelenggara kami untuk meminta ganti rugi, ” pungkasnya.

Semetara kuasa hukum Takim CS, Heri Siswanto, meminta permasalahan ini berakhir damai dan meminta penyelesaian secara baik-baik

“Klien kami meminta upaya damai dan di upayakan mediasi lanjutan minggu depan yakni hari Selasa (17/9/2024) bisa selesai, ” singkatnya.

Berita sebelumnya, tanpa alasan dan bukti kepemilikan resmi, tiba-tiba Takim CS mendirikan bangunan rumah secara permanen di atas tanah seluas 1 hektar yang terletak di Desa Tumpuk Renteng, Dusun Gurdo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang dengan ditanami tebu.

Ahli waris pemegang surat hak milik (SHM) H. Makhinul Amin mengatakan, Takim CS mengklaim tanah tersebut adalah miliknya. Namun hingga saat ini tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan lahan secara sah.

“Awalnya saya sebagai ahli waris atas nama ayah saya (Sofyan), memiliki sebidang tanah seluas sekitar 1 hektar. Setelah 40 hari meninggalnya ayah saya, tiba-tiba ada pihak yang datang menyerobot (mengakui secara sepihak) lahan waris keluarga saya,” ujar Makhinul Amin sebagai ahli waris, Jumat (6/9/2024).

Merasa tanahnya diserobot, ahli waris
melayangkan gugatan kepada Takim CS. Dari gugatan itulah Takim dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan dihukum Tipiring 7 hari penjara.

Ironisnya, usai menjalani hukuman, Takim justru menuntut balik pihak ahli waris, Kepala Desa dan BPN. Namun tuntutannya dicabut. Tak lama kemudian pihak Takim CS kembali melayangkan tuntutannya.

Diungkapkan Makhinul Amin, salah satu dari ahli waris Almarhum Haji Sofyan, bahwa tanah keluarganya telah dikuasai oleh orang yang tidak dikenalnya yakni Takim Cs. Bahkan menurutnya, Takim Cs, telah membangun rumah permanen dan mengelola lahan itu sebagai kebun tebu.

“Awalnya saya punya tanah waris atas nama Ayah saya, seluas sekitar 1 hektar. Tapi, 40 hari setelah ayah saya meninggal, ada pihak yang menyerobot lahan ini secara sepihak,” kata Amin, Sabtu (7/9/2024).

Sebagai informasi, Takim CS sebelumnya dinyatakan bersalah dan dihukum tipiring selama 7 hari penjara. Namun, setelah bebas, Takim CS justru menggugat balik ahli waris, Kepala Desa, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Saya pikir masalah sudah selesai setelah (Takim Cs) ditahan, tapi sekarang mereka menggugat saya, kepala desa, dan BPN.” terang Amin.

“Dan saya akan menempuh jalur hukum atas tuduhan perbuatan melawan hukum ini,” sambungnya. (ags/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com