blok-a.com – Berkas perkara pacar Mario Dandy Satrio, AG (15), yang turut menjadi tersangka penganiayaan David Ozora telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan (Jaksel) per hari ini, Selasa (21/3/2023).
Dengan begitu, AG yang ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum ini berstatus sebagai tahanan kejaksaan dan siap menjalani persidangan di PN Jaksel.
“Mulai hari ini kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan. Dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkaranya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi.
Syarief menyatakan, tidak ada diversi dalam perkara AG ini.
Sebagai informasi, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Penerapan diversi dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif dari keterlibatan anak dalam proses peradilan pidana.
“Jadi sudah ada surat resmi sehingga sudah kita lalui dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi,” kata Syarief kepada wartawan di Kejari Jaksel, Selasa (21/3/2023).
Syarief menyampaikan memang ada Undang-Undang Peradilan Anak terkait kasus AG ini. Namun, korban David memberikan surat yang menyatakan menolak menyelesaikan perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi.
“Jadi memang Undang-Undang Peradilan Anak ini, itu adalah langkah diversi, tapi dalam hal ini itu korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi,” jelas Syarief.
“Sehingga sudah tertutup, maka sudah melalui proses hukum, dan ada surat resmi. Sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu,” lanjutnya.
Selama menunggu waktu sidang, kata Syarief, AG tetap ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan selama lima hari ke depan.
Jika surat dakwaan belum selesai dalam periode tersebut, maka Kejari Jakarta Selatan bakal menambah masa penahanannya selama tujuh hari.
AG ditahan di bawah naungan kepolisian sejak 8 Maret 2023 usai resmi dijadikan sebagai tersangka dengan status anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satrio.
Polisi juga telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.(lio)