Jombang, blok-a.com – Lima tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Jombang berhasil diringkus Kepolisian Resort Jombang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian yang diambil dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Kelima tersangka adalah FK (19), PS (37), MH (57), BS (41), dan PL (32). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda berdasarkan penyelidikan kasus curanmor di tiga TKP yang ditangani oleh Satreskrim Polres Jombang, Polsek Jogoroto, dan Polsek Ngoro.
“Terdapat tiga TKP kasus pencurian kendaraan bermotor. Satu laporan ditangani Satreskrim Polres Jombang, satu oleh Polsek Jogoroto, dan satu lagi oleh Polsek Ngoro,” jelas Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, dalam konferensi pers di Lobi Satreskrim, Jumat (24/1/2025).
Kasus pertama ditangani oleh Satreskrim Polres Jombang. Setelah menerima laporan kehilangan motor, polisi menangkap dua tersangka, PL dan PS.
“PL menghubungi temannya, PS, untuk mengambil motor yang sebelumnya telah diduplikasi kuncinya. Dengan mudah, PS mencuri motor tersebut,” ujar AKP Margono.
Motor curian itu kemudian dibawa ke Kabupaten Malang dan diserahkan kepada MH, yang bertindak sebagai penadah.
“Motor tersebut ditukar dengan Yamaha Mio dan uang Rp 500 ribu,” tambahnya.
Kasus kedua melibatkan FK (19), warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto. FK mencuri motor dari rumah korban bernama Sulthon di Dusun Sawiji, Jogoroto.
“Pelaku masuk lewat pintu belakang rumah dan membawa kabur motor melalui pintu depan. Kasus ini ditangani oleh Polsek Jogoroto,” jelas Margono.
Kasus ketiga terjadi pada 15 Januari 2025 dan ditangani oleh Polsek Ngoro. Tersangka BS (41), warga Sidoarjo, menggunakan modus berkenalan dengan korban melalui media sosial.
“BS mengajak korban ziarah ke makam Gus Dur. Setelah tiba di makam dan beribadah, tersangka membawa kabur tas dan motor milik korban,” ungkap AKP Margono.
Polisi segera menyelidiki kasus tersebut dan berhasil menangkap BS beserta barang bukti hasil curian.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, MH sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Semua tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan. Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas AKP Margono.(sya/lio)