41 Kasus Narkoba Terungkap, Mojoagung Tertinggi di Jombang

Kapolres Jombang AKBP Yanto Mulyanto saat pimpin press release ungkap kasus Narkoba.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Kapolres Jombang AKBP Yanto Mulyanto saat pimpin press release ungkap kasus Narkoba.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Jombang, blok-a.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Hasilnya, sebanyak 41 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap selama periode Juli hingga September 2026, dengan total 51 orang tersangka diamankan.

Pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil Operasi Sarang Narkoba serta serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan petugas di sejumlah wilayah rawan peredaran narkoba.

Dalam konferensi pers di Graha Bhakti Bhayangkara Mapolres Jombang, Senin (26/10/2026), polisi memamerkan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama tiga bulan terakhir. Barang bukti tersebut meliputi sabu-sabu, ganja, serta puluhan ribu butir obat keras berbahaya (okerbaya).

Kapolres Jombang AKBP Dr. H. Yanto Mulyanto P., S.H., S.I.K., M.H., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus terbanyak terjadi pada Juli 2026. Pada bulan tersebut, polisi menangani 17 laporan polisi dengan 20 tersangka.

Sementara pada Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap 15 laporan polisi dengan 19 tersangka. Adapun pada September, jumlahnya tercatat sembilan laporan polisi dengan 11 tersangka.

“Pada Juli kami menangani 17 laporan polisi dengan 20 tersangka. Bulan Agustus ada 15 laporan dengan 19 tersangka, lalu September menurun menjadi sembilan laporan dan 11 tersangka,” terang Yanto.

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 80,18 gram sabu-sabu, 12,18 gram ganja, serta 51.166 butir pil obat keras berbahaya.

Berdasarkan pemetaan tempat kejadian perkara (TKP), Kecamatan Mojoagung menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan tertinggi, yakni delapan titik lokasi.

Posisi berikutnya ditempati Kecamatan Jogoroto dengan tujuh TKP. Sementara Kecamatan Jombang dan Diwek masing-masing tercatat memiliki enam TKP.

Pengungkapan kasus juga menjangkau sejumlah wilayah lain, di antaranya Perak dan Sumobito yang masing-masing mencatatkan tiga TKP, serta Tembelang dengan dua TKP. Selain itu, polisi juga menemukan kasus di wilayah perbatasan, termasuk kawasan Purwoasri, Kediri, dan sejumlah kecamatan lainnya.

Pemetaan tersebut menjadi salah satu dasar bagi kepolisian untuk menentukan langkah pengawasan dan penindakan, terutama di daerah yang teridentifikasi memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi terhadap peredaran narkoba.

Mayoritas Tersangka Berusia Produktif
Dari sisi demografi, polisi mencatat mayoritas tersangka berada dalam rentang usia produktif, yakni 25 hingga 64 tahun, dengan jumlah 42 orang.

Berdasarkan latar belakang pekerjaan dan pendidikan, sebagian besar tersangka diketahui bekerja di sektor swasta dan berpendidikan tingkat SMA.

Data tersebut menjadi bagian dari evaluasi kepolisian dalam memetakan karakteristik pelaku serta menentukan strategi pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Jombang.

Kapolres Jombang menegaskan, jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah dampak penyalahgunaan narkoba.

“Kami akan terus melakukan penindakan dan tidak berhenti di sini, demi menjaga kondusivitas keamanan dan mewujudkan Kabupaten Jombang yang bersih dari narkoba,” pungkas Yanto.

Polres Jombang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.(Sya)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com