Kota Malang, blok-a.com – Polresta Malang Kota mengumumkan hasil penindakan selama Operasi Zebra Semeru 2024 di Halaman Depan Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Selasa (29/10/2024).
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan, dalam rangka operasi Zebra Semeru 2024, yang dilaksanakan kurang lebih dari tanggal 14 sampai dengan 27 Oktober 2024, Jajaran Satlantas Polresta Malang Kota
melibatka kurang lebih 70 personil.
“Jajaran Satlantas Polresta Malang Kota juga dibantu dari jajaran Dishub Kota Malang, Satpol PP Kota Malang dan dari Satuan Polisi Militer (PM) selama 2 Minggu full,” ujar Kombes Pol Nanang dalam pres rilisnya , Selasa (29/10/2024).
Disampaikan Kombes Pol Nanang, selama 14 hari Operasi Zebra Semeru 2024 di Kota Malang, ada sebanyak 10.763 pengendara yang terjaring melanggar lalu lintas. Para pelanggar mendapat penindakan dalam bentuk teguran atau tilang.
“Jadi untuk pelanggar yang ditilang karena menggunakan knalpot brong sebanyak 440 orang, lalu ada 73 pelanggar menerobos lalu lintas, selanjutnya ada 83 pengendara dibawah umur yang ditilang serta 1 pengendara tidak menggunakan nomor polisi (Nopol),” bebernya.
Dari data yang disampaikan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang untuk jumlah pelanggaran selama Operasi Zebra Semeru 2024 ada kenaikan yakni 32 persen dibandingkan tahun 2023.
Adapun mayoritas pelanggaran yang dilakukan antara lain tidak menguntungkan helm, melawan arah, menerobos lampu merah, berkendara dibawa umur, penggunaan knalpot brong termasuk balap liar.
Sedangkan untuk jumlah tilang manual pada Operasi Zebra Semeru 2024 mencapai 1.644 tilangan sedangkan untuk Operasi Zebra Semeru 2023 hanya mengeluarkan 21 surat tilang.
Tilang elektronik tahun 2023 sebanyak 536 sedangkan di tahun 2024 sebanyak 632. Untuk teguran Presisi ditahun 2023 sebanyak 7.607 sedangkan di tahun 2024 berjumlah 8.487.
Sebagai catatan para pelanggar yang telah mendapatkan tindakan tilang manual cukup datang ke Kejaksaan Negeri dengan membawa surat tilang
untuk membayar besarnya
denda yang dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini juga sesuai dengan tempat waktu dan tanggal yang tertera di surat tilang.
Pada kesempatan itu juga Kompol Fitria mengimbau seluruh pengguna kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar, atau peralatan lain yang bisa mengganggu keselamatan di jalan.
Menurutnya digelarnya Operasi Zebra adalah bentuk tindakan tegas pihak kepolisian dalam menertibkan pelanggaran lalu lintas, terutama terkait penggunaan knalpot brong yang sering dikeluhkan masyarakat karena kebisingannya.
“Penggunaan knalpot yang sesuai dengan standar tidak hanya menjaga kenyamanan bersama, tetapi juga mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya. (ags/bob)









