10 Orang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Rel Kereta Api, Ini Daftar Namanya

Ilustrasi perbaikan rel kereta api. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Ilustrasi perbaikan rel kereta api. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

blok-a.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.

KPK pun kini telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus tersebut.

“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan menetapkan 10 orang Tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Johanis mengatakan, penetapan tersebut terdiri dari empat pihak yang diduga sebagai pemberi dan enam tersangka penerima suap. Dengan rincian sebagai berikut:

Pemberi:

  1. Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN)
  2. Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH)
  3. Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS)
  4. VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Penerima:

  1. Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO)
  2. Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya
  3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN)
  4. PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF)
  5. PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD
  6. PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi proyek rel kereta api tersebut diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2021-2022 pada proyek sebagai berikut:

1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan.
3. Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

“Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender,” kata Johanis.

Johanis mengungkapkan, kisaran suap yang diterima yakni sekitar 5-10 persen dari nilai proyek. Dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan para tersangka, kata Johanis, kini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 April 2023 sampai dengan 1 Mei 2023 di beberapa Rutan KPK.

Atas perbuatan para tersangka penerima suap, menurut dia, dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan para tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Perekeretaapian DJKA Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023). OTT itu berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi.

Dalam OTT ini, penyidik juga mengamankan uang. Jumlah uang yang diamankan miliaran rupiah.

Uang itu ada yang berbentuk mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat.(lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?