Ternyata Salat Tarawih Pada Zaman Rasulullah Cuma 11 Rakaat

doa Iftitah
Ilustrasi orang sholat (foto: madaninews.id)

Blok-a.com – Salat tarawih merupakan ibadah salat khusus di malam hari bulan Ramadan yang hukumnya sunah muakkadah atau sangat dianjurkan karena memiliki banyak keutamaan.

Dari sisi pengerjaannya, salat tarawih dapat ditunaikan secara berjemaah maupun sendirian (munfarid). Salah satu keutamaan ibadah ini adalah diampuni dosa-dosa dari si pelaksananya.

Dalam pelaksanaannya, sebagian umat Islam melaksanakan ibadah shalat tarawih 11 rakaat, sementara lainnya 23 rakaat. Perbedaan jumlah rakaat tersebut tidak menimbulkan masalah, keduanya sama-sama boleh dilakukan.

Berikut landasan hukum menunaikan ibadah shalat tarawih baik 11 rakaat maupun 23 rakaat:

Dalil Salat Tarawih 11 Rakaat

Sebagian pendapat meyakini bahwa jumlah shalat tarawih 8 rakaat plus 3 witir sehingga menjadi 11 rakaat. Pelaksanaan salat tarawih sebanyak 8 rakaat merujuk kepada hadis yang diriwayatkan Aisyah RA, istri Rasulullah SAW.

Ketika ia ditanya mengenai jumlah rakaat salat yang dijalankan Nabi pada malam hari bulan Ramadan, Aisyah menjawab dalam hadis berikut:

“Nabi SAW tidak pernah melakukan salat sunah pada Ramadan dan bulan lainnya lebih dari sebelas rakaat. Beliau salat 4 rakaat dan jangan engkau tanya bagaimana bagus dan indahnya. Kemudian, beliau salat lagi 4 rakaat, dan jangan engkau tanya bagaimana indah dan panjangnya. Kemudian, beliau salat 3 rakaat [witir],” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Dalil hadis dari Aisyah RA menunjukan pelaksanaan salat tarawih 8 rakaat dengan formasi 4-4 atau setiap 4 rakaat diikuti salam, kemudian diakhiri dengan salat witir 3 rakaat.

Dalil Salat Tarawih 23 Rakaat

Ustaz Saiyidil Mahadhir dalam bukunya Bekal Ramadhan dan Idul Fitri mengungkapkan, empat madzhab fiqih yang ada; Hanafi, Maliki , As-Syafii, dan Hambali, dan Ormas Nahdhatul Ulama di Indonesia yang memang corak fiqihnya mengambil pendapat emapat madzhab juga sangat meyakini bahwa shalat tarawih itu jumlahnya 20 rakaat.

Dalil yang kuat dalam masalah tarawih 20 rakaat ini adalah keputusan Umar bin Khattab ra pada zamannya yang tidak didapati adanya pertentangan di kalangan sahabat pada waktu itu. Demikian tulis para ulama fiqih dalam kitab-kitabnya.

Jumlah 20 rakaat ini dikejakan dengan 10 kali salam, dan dilakukan lima kali tarawihah (istirahat), per sekali tarwihah (istirahat) dilaksanakan setelah selesai empat rakaat.

Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa baik sholat tarawih 11 rakaat maupun dengan 23 rakaat tidak ada masalah ataupun diperdebatkan karena sama-sama memiliki sandaran dalil.

(hen)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?