blok-a.com – Selama menjalankan ibadah puasa Ramadan, umat Islam juga diuji untuk menjaga perkataan serta menghindari perbuatan yang menjurus ke maksiat. Lalu bagaimana dengan hukum pacaran dan chat mesra saat puasa?
Seperti diketahui, Islam sebenarnya tidak mengenal istilah pacaran. Bahkan, berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya diharamkan dalam Islam.
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga di antara mereka adalah setan,” (HR Ahmad).
Larangan berduaan dengan bukan lawan jenis juga dijelaskan lebih spesifik oleh Imam Abu Ishaq asy-Syirazi, dalam kitab al-Muhadzdzab. Dikatakan bahwa salat berdua dengan yang bukan mahram dimakruhkan.
Baca Juga: Hukum Nonton Film Dewasa Saat Puasa, Bisa Batal?
“Dan dimakruhkan seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan ajnabiyyah karena didasarkan pada sabda Nabi SAW, ‘Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan perempuan karena yang ketiga di antara mereka adalah setan.” (Abu Ishaq asy-Syirazi, al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, I, h. 98).
Menurut Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, yang dimaksud dengan makruh oleh Imam Abu Ishaq asy-Syirazi dalam konteks ini adalah makruh tahrim yang statusnya itu sama dengan haram.
“Yang dimaksud makruh (dalam pernyataan Abu Ishaq Asy-Syirazi) adalah makruh tahrim. Hal ini apabila si laki-laki tersebut berduaan dengan seorang perempuan ajnabiyyah atau bukan mahramnya.” (Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu` Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz IV, h. 173).
Ustadz Mahbub Maafi mengatakan, hukum pacaran saat puasa Ramadan perlu melihat konteks terlebih dahulu.
Jika hanya bergandengan tangan dan saling memandang tanpa menimbulkan syahwat hingga keluar air mani, tentu tidaklah membatalkan puasa.
Namun dapat mengurangi pahala puasa, dan bahkan berkemungkinan puasa tersebut tidak diterima karena telah menjalankan hal yang diharamkan.
Dalam kasus ini, menurut Syekh Nawawi Al-Bantani, demikian juga puasa menjadi batal jika seseorang memandang lawan jenisnya kemudian merasa akan keluar mani tetapi ia tetap melanjutkan hal tersebut.
“Seandainya ia memperhatikan dengan seksama (sesuatu) atau memikirkannya kemudian keluar air mani maka puasanya tidak batal sepanjang keluar maninya tidak dari kebiasaannya sebab melihat atau membayangkannya. Jika tidak demikian maka keluarnya mani membatalkan puasa. Dan jika ia merasa mani akan keluar sebab mamandangnya kemudian ia tetap memandang (menikmatinya) sehingga keluar mani maka dapat dipastikan membatalkan puasa.” (Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayah az-Zain fi Irsyad al-Mubtadi`in, Bairut-Dar al-Fikr, tt, h. 187).
Sama halnya dengan konteks berpacaran melalui chat mesra. Jika perbincangan mesra dengan pacar dapat memicu syahwat, maka hukumnya berlaku serupa.
Dijelaskan oleh Al-Baydhowi rahimahullah, bahwa seseorang yang tidak menjauhkan diri dari hal yang dapat memicu syahwat saat menjalankan puasa, maka ibadah tersebut tidak akan diterima.
“Ibadah puasa bukanlah hanya menahan diri dari lapar dan dahaga saja. Bahkan seseorang yang menjalankan puasa hendaklah mengekang berbagai syahwat dan mengajak jiwa pada kebaikan. Jika tidak demikian, sungguh Allah tidak akan melihat amalannya, dalam artian tidak akan menerimanya.” (Fathul Bari, 4/117).
Selain itu, dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903).
Ustazah Oki Setiana Dewi dalam sebuah ceramah sempat menyinggung terkait hukum chat mesra dengan pacar saat puasa.
“Ada seorang anak gadis bertanya, ‘boleh nggak, saya ini punya pacar tapi saya nggak ketemu-ketemu deh selama bulan suci Ramadan, pacarannya di WhatsApp aja? nggak ketemu untuk menjaga diri saya’,” kata ustazah Oki menirukan gaya jamaah yang bertanya.
“Kemudian saya tanya, di WhatsApp pembicaraannya apa, ‘I miss you, I love you, atau apa?’. Itulah yang dikatakan Rasullullah SAW. Orang-orang puasa banyak yang lupa dia hanya nahan lapar dan haus saja. Padahal ada yang dilarang,” lanjut ustazah Oki.
Menurutnya, perkataan mesra dengan pacar memang tidak lantas membatalkan puasa. Namun membuat puasa tersebut sia-sia karena dimungkinkan tidak diterima oleh Allah SWT.
“Dilarang untuk mengatakan perkataan-perkataan yang kotor, kasar, dan menimbulkan syahwat, yang diberikan kepada lawan jenis yang bukan mahram, laki-laki ajnabi, laki-laki asing itu juga nggak boleh. Untuk apa puasa yang kita jalankan?,” tegasnya. (lio)