Blok-a.com – Belakangan ini viral rencana pemerintah yang akan mulai membatasi penggunaan BBM bersubsidi pada beberapa jenis kendaraan golongan tertentu di SPBU seluruh Indonesia.
Kendaraan yang ingin mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak secara langsung oleh petugas, dengan daftar kendaraan yang terlarang telah diinformasikan dengan jelas. Keputusan untuk melarang ini masih dalam proses pembahasan dan diharapkan segera diimplementasikan di seluruh wilayah nasional.
Adapun tujuan dari pembatasan dan larangan penggunaan Pertalite untuk motor dan mobil tertentu adalah untuk memastikan bahwa subsidi BBM dari pemerintah bisa tepat sasaran. Sehingga Pertalite dan Solar seolah bisa digunakan masyarakat yang paling membutuhkan.
Bukan tanpa dasar, tentunya Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Kendaraan yang akan terkena larangan penggunaan Pertalite adalah mobil dengan kapasitas mesin diatas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc. Langkah ini diambil karena semakin meningkatnya penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya, yang akhirnya menambah beban subsidi pemerintah.
Berikut daftar motor dan mobil yang dilarang mengisi BBM pertalite di SPBU
Motor
- Yamaha X- MAX
- Yamaha T-MAX
- Yamaha MT-25
- Yamaha R 25
- Yamaha MT-07
- Kawasaki KLX250
- Honda CB 250 R
- Honda CB 500 R
- Honda CB 650 R
- Honda X- ADV
- Honda CB 1000 RR
- Suzuki Hayabusa
- Suzuki Gixxer 250
- Kawasaki Ninja ZX-25R
- Kawasaki Ninja H2R
Mobil
- All New Kijang Innova G Diesel (2.494 cc)
- GR Yaris 1.6 (1.618 cc)
- All New Avanza 1.5 G CVT (1.497 cc)
- All New Terios IDS (1.496 cc)
- Luxio 1.5 D (1.495 cc)
- Luxio 1.5 X (1.495 cc)
- All New City (1.497 cc)
- All New Civic (1.500 cc)
- New HR-V (1.497 cc)
- WR-V (1.500 cc)
- Xpander 1.5 (1.499 cc)
- XForce 1.5 (1.499 cc)
- Pajero Sport 2.4 (2.442 cc)
- Triton 2.5L (2.477 cc)
- L300 (2.500 cc)
Penulis: Anwar Arya W (Mahasiswa Magang UTM)