Blok-a.com – Puasa merupakan salah satu ibadah wajib yang dilakukan umat Islam selama bulan Ramadan. Syarat berpuasa Ramadan sendiri adalah Islam, balig, berakal, suci, dan mampu.
Selama puasa, mulai dari fajar hingga matahari terbenam, kita menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang bisa membatalkan puasa. Di Indonesia, puasa biasanya berlangsung sekitar 14 hingga 16 jam setiap harinya.
Namun demikian, ada beberapa golongan yang diberikan keringanan untuk tidak berpuasa Ramadan, yaitu anak kecil dan orang gila, orang sakit atau lansia, perempuan haid dan nifas, perempuan hamil dan menyusui, serta musafir atau orang dalam perjalanan jauh.
Lantas, bagaimana dengan pekerja berat yang membutuhkan tenaga fisik?
Dilansir dari laman MUI Digital, menurut Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam bukunya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, yang mengutip pendapat Abu Bakar al-Ajiry, pekerja berat tetap diwajibkan berniat puasa dan menjalankan sahur.
Namun, jika puasa terasa terlalu berat untuk dilanjutkan dan pekerjaan tersebut benar-benar tidak bisa ditinggalkan, maka pekerja diperbolehkan untuk membatalkan puasanya. Meskipun demikian, puasa yang dibatalkan tetap harus diganti di hari lain setelah Ramadan.
“Abu Bakar al-Ajiri berpendapat seorang pekerja berat bila dia amat khawatir akan keselamatan nyawanya, boleh berbuka, akan tetapi tetap menggantinya dengan catatan pekerjaan tersebut memang benar-benar tidak bisa ditinggalkan (bila ditinggalkan akan berakibat fatal, mudharat).”
Bahkan, jika memaksakan diri untuk tetap berpuasa sambil melakukan pekerjaan berat hingga menyebabkan keadaan genting yang mengancam nyawa, maka wajib baginya untuk membatalkan puasa. Hal ini sesuai dengan firman Allah:
وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha penyayang kepadamu.” (QS An Nisa [4] : 29).
Namun, jika pekerjaan tersebut masih bisa ditinggalkan atau dikerjakan di malam hari setelah berbuka, maka sengaja bekerja di siang hari dan membatalkan puasa begitu saja adalah dosa besar dan tidak diperkenankan. (hen)









