Blok-a.com – Berbagi daging hewan yang disembelih saat kurban kepada sesama umat Islam merupakan suatu yang dianjurkan. Namun, bolehkah daging kurban diberikan kepada non muslim?
Menurut Al-Qur’an sendiri, Allah tidak melarang siapa pun umatnya untuk berbagi ke sesama, termasuk kepada orang yang berbeda agama.
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS al-Mumtahanah: 8).
Dengan demikian, maka memberikan bagian hewan kurban kepada non-Muslim atau orang kafir dibolehkan, karena status hewan kurban sama dengan sedekah atau hadiah.
Hal ini juga dimaksudkan untuk memperkuat hubungan silaturahim secara sosial dan menghindarkan kesenjangan sosial dalam pergaulan ketetanggaan.
Sementara itu, Ustaz Abdul Somad juga pernah memberikan kajian tentang pembagian daging kurban untuk non muslim dalam sebuah unggahan di YouTube.
“Dan kurban itu masuk kategori hadiah. Begitu kata Atiyah Sahor, ulama al-Azhar, Mesir, dalam fatawaa al-Azhar (fatwa-fatwa al- Azhar) boleh memberikan kurban bagi non muslim,” kata Ustaz Abdul Somad dikutip dari unggahan YouTube Jejak Wali.
Namun UAS menjelaskan, hanya kurban sunah yang dagingnya boleh diberi kan kepada non muslim. Sementara itu, kurban wajib dagingnya hanya boleh dibagikan kepada umat Islam saja.
Hal ini sama halnya dengan zakat yang tidak boleh dibagikan kepada non muslim, tetapi sedekah boleh diberikan untuk non muslim.
“Boleh memberikan kurban bagi Nonmuslim. Syaratnya kurbannya kurban sunah karena kurban wajib enggak boleh,” kata Ustaz Abdul Somad.
Maksud kurban wajib adalah kurban karena nazar. Misalnya, seseorang bernazar bila anaknya mendapat pekerjaan, ia akan berkurban. Ketika nazar itu terpenuhi dan kurban tersebut terlaksana, daging kurbannya tidak boleh diberikan kepada Nonmuslim.
Pasalnya, sebuah nazar bisa mengubah status sunah menjadi wajib. Lantaran hal tersebut, daging dari kurban karena nazar wajib diserahkan semua untuk orang-orang Islam.