Blok-a.com – Salat dan puasa merupakan dua hal dalam rukum islam. Lantas bagaimana hukumnya jika sedang berpuasa namun tidak mengerjakan salat?
“Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin,” (QS An-Nisa: 103)
Salat merupakan kewajiban bagi individu beriman yang telah ditentukan pula waktu salatnya dalam ketentuan syariah, yakni lima kali sehari atau salat lima waktu.
Ibadah pokok dalam islam, seperti salat, puasa Ramadan, zakat, dan haji merupakan hal wajib yang dilaksanakan oleh individu yang memenuhi kriteria persyaratan, tanpa terkecuali meskipun dalam kondisi sulit sekalipun.
Salat merupakan amalan pertama yang akan dihisab pertama kali di hari akhir.
Melansir NU Online, Habib Hasan bin Ahmad Al-Kaff dalam kitab Taqriratus Sadidah fi Masail Mufidah menjelaskan dua kondisi bagi orang yang meninggalkan salat.
Pertama karena mengingkari kewajibannya yang akan di hukum sebagai murtad.
“Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan salat,” (HR. Muslim Nomor 82).
Hadist lain yang mendukung pernyataan ini adalah
“Para sahabat Nabi SAW tidak pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara salat,” (HR. At Tirmidzi).
Kedua karena malas. Seseorang yang meninggalkan salat karena malas hingga waktu salat habis, statusnya tetap sebagai seorang muslim dan puasanya tidak batal.
Meski demikian, meninggalkan salat dapat dikategorikan sebagai muhibat al-shaum, yang berarti tindakan yang merusak atau mengurangi nilai ibadah puasa. Meskipun meninggalkan salat tidak membatalkan puasa, tindakan tersebut dapat merusak pahala puasa sehingga ibadah puasa yang dilakukan tidak memiliki nilai di hadapan Allah SWT.
Hukum puasa bagi orang yang meninggalkan salat adalah bahwa ibadah puasa yang mereka lakukan akan sia-sia. Kemudian menurut sebagian ulama, seseorang yang tidak pernah melaksanakan salat dan kemudian berpuasa dapat dianggap sebagai orang yang kafir, sehingga ia tidak akan mendapatkan pahala dari ibadah puasanya.
Oleh sebab itu, meski puasanya masih tetap sah dan berlanjut seseorang yang tidak salat harus mengqadha salat yang ditinggalkan. (mg4/lio)









