Siap-Siap, Toko Online Bisa Kena Pajak Tambahan Mulai Juli 2025

online shopping 681f3faf
Ilustrasi: Stock Image Bank Fotolia

Blok-a.com – Pemerintah sedang berencana menarik tambahan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5% untuk para pedagang online. Meski belum ada keterangan resmi, kabarnya kebijakan ini akan diberlakukan mulai Juli 2025, bulan depan.

Kantor berita internasional, Reuters, melaporkan pihaknya telah melihat dokumen berisi keterangan tersebut. Serta memperoleh informasi dari dua sumber yang tak ingin disebut namanya. Dalam berita yang ditulis oleh salah seorang koresponden, Stefanno Sulaiman, pada Rabu (25/6/2025).

Berdasarkan informasi yang beredar, aturan pajak 0,5% ini akan diterapkan khusus untuk penjual yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Artinya, pedagang kecil dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun kemungkinan tidak akan terkena dampak kebijakan ini.

Menariknya, rencana kebijakan ini juga sekaligus mewajibkan mekanisme pemungutan yang dibebankan kepada platform. Pajak 0,5% tidak akan dibayar langsung oleh para pedagang online kepada pemerintah. Platform e-commerce atau marketplace-lah yang akan bertugas memotong dan menyetorkan pajak tersebut secara otomatis.

Sistem ini dinilai lebih efisien karena memudahkan proses administrasi pajak. Pedagang tidak perlu repot menghitung dan menyetor pajak sendiri, sementara pemerintah dapat memastikan penerimaan pajak dengan lebih terorganisir melalui berbagai platform besar yang sudah memiliki sistem teknologi memadai.

Menurut sumber-sumber yang dikutip Reuters, kebijakan pajak e-commerce ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor digital yang terus berkembang pesat. Kedua, untuk menyamakan kedudukan antara toko online dengan toko fisik dalam hal kewajiban perpajakan.

Selama ini, banyak pedagang online yang belum tertib dalam membayar pajak, sementara toko fisik sudah lama dikenai berbagai jenis pajak dan retribusi. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan terjadi keseimbangan kompetisi antara perdagangan online dan offline.

Respons Platform eCommerce

Beberapa platform e-commerce besar sudah mulai memberikan respons terhadap rencana kebijakan ini. TikTok Shop, misalnya, meminta waktu dan sosialisasi yang cukup untuk mempersiapkan implementasi sistem pemungutan pajak ini. Platform tersebut menyadari pentingnya koordinasi yang baik dengan pemerintah. Untuk memastikan kebijakan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas bisnis para penjual.

“Hal ini mencakup kesiapan teknis platform dan kapasitas para penjual-terutama pelaku UMKM-untuk dapat mematuhi ketentuan tersebut,” tulis perwakilan Tiktok dalam keterangan resminya.

Platform-platform lain kemungkinan juga akan memerlukan waktu untuk menyesuaikan sistem mereka. Agar dapat secara otomatis memotong dan menyetorkan pajak sesuai dengan aturan yang akan ditetapkan.

Asosiasi industri e-commerce Indonesia (idEA) yang tidak membenarkan atau membantah rencana pemerintah tersebut. Mereka mengatakan bahwa jika jadi diterapkan, kebijakan tersebut tentunya akan memengaruhi jutaan penjual. Platform e-commerce khawatir akan kehilangan pedagang akibat biaya administrasi yang meningkat.

Selain itu, ada pula kekhawatiran mengenai sistem pajak yang diterapkan saat ini, yakni Coretax. Sistem ini sudah bermasalah sejak upgrade awal tahun, ditakutkan tidak akan sanggup menangani volume data transaksi e-commerce yang sangat besar untuk keperluan pemungutan pajak baru ini.

Kebijakan pajak e-commerce ini sebenarnya bukanlah hal yang sepenuhnya baru. Pada tahun 2018, pemerintah pernah mewacanakan pajak final 0,5% untuk pedagang online. Saat itu, tarif PPh final untuk UKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun adalah 1%, yang kemudian direncanakan diturunkan menjadi 0,5% bersamaan dengan implementasi pajak e-commerce.

Saat ini, berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak, UMKM masih dapat menggunakan fasilitas tarif PPh Final 0,5% hingga akhir tahun 2025. Kebijakan baru untuk pedagang online ini dapat dilihat sebagai pelengkap atau penyempurnaan dari sistem pajak UMKM yang sudah ada. (mg2/gni)

Penulis: Siti Cholifah (mahasiswa magang STIMATA)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com