Jika Rekening Anda Kena Blokir PPATK, Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Gedung kantor PPATK di kawasan Gambir, Jakarta Pusat (dok: ist)
Gedung kantor PPATK di kawasan Gambir, Jakarta Pusat (dok: ist)

Blok-a.com – Nasabah yang rekeningnya diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak perlu panik. Dana yang tersimpan tetap aman dan dapat diakses kembali melalui prosedur reaktivasi yang telah ditetapkan.

Direktur Eksekutif PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa nasabah tetap mempunyai hak penuh atas simpanan dana di rekening tersebut.

“Dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan reaktivasi ke kantor cabang masing-masing bank dan memenuhi prosedur yang ditetapkan,” kata Ivan di Jakarta, dikutip dari Tempo, Minggu (18/5).

Bagaimana Jika Rekening Terblokir?

Pada umumnya, proses pengaktifan kembali rekening dapat berbeda, tergantung kebijakan masing-masing bank. Jika rekening Anda sudah terblokir, artinya Anda perlu mengajukan permohonan reaktivasi.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mendatangi kantor cabang bank tempat rekening dibuka. Atau bisa mencoba terlebih dahulu ke kantor cabang bank terdekat. Dan perlu dipastikan bahwa pemilik rekening harus membawa dokumen-dokumen penting. Di antaranya kartu identitas (KTP), buku tabungan, kartu ATM, serta bukti kepemilikan rekening lainnya.

Selain melalui bank, nasabah yang rekeningnya diblokir PPATK dapat mengajukan keberatan secara online. Caranya adalah dengan mengisi formulir di tautan resmi PPATK: bit.ly/FormHensem. Formulir ini khusus disediakan untuk nasabah yang merasa rekeningnya diblokir secara tidak tepat.

Setelah mengisi formulir keberatan, nasabah diminta menunggu proses review dan pendalaman dari pihak PPATK. Tim analisis akan melakukan evaluasi terhadap rekening yang bersangkutan untuk memastikan tidak ada indikasi aktivitas mencurigakan.

Prosedur Reaktivasi di Bank

Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor, rekening tabungan yang tidak memiliki saldo dan tidak digunakan selama enam bulan berturut-turut bisa dianggap sebagai rekening pasif atau dormant.

Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, pada umumnya nasabah perlu:

  • Melakukan verifikasi identitas dengan membawa KTP asli
  • Mengisi formulir reaktivasi rekening
  • Melakukan setoran awal sesuai ketentuan bank
  • Memperbarui data nasabah jika diperlukan

Jika Anda merasa rekening diblokir secara tidak tepat, segera lakukan permohonan aktivasi melalui formulir resmi dari PPATK dan koordinasikan prosesnya dengan pihak bank tempat rekening dibuka.

Proses reaktivasi rekening yang diblokir PPATK umumnya memerlukan waktu beberapa hari kerja hingga beberapa minggu, tergantung kompleksitas kasus. Untuk rekening dormant biasa tanpa indikasi kriminal, proses bisa lebih cepat dibandingkan rekening yang terkait investigasi mendalam.

Terkait biaya, sebagian besar bank tidak mengenakan biaya khusus untuk reaktivasi rekening dormant. Namun, nasabah mungkin perlu melakukan setoran minimum sesuai ketentuan bank untuk mengaktifkan kembali rekening.

Nasabah dapat menghubungi layanan informasi PPATK untuk mendapatkan klarifikasi terkait alasan pemblokiran dan dokumen yang diperlukan untuk proses reaktivasi.

Info kontak PPATK:

  • Email: [email protected]
  • Call Center: 195
  • Whatsap: 0821-1212-0195
  • Alamat: Jl. Ir. H. Juanda No.35, Kebon Kelapa Gambir, Jakarta Pusat 10120 (gni)

 

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

IT dan editor support, gemar menulis artikel dengan topik favorit seputar sosial-budaya dan gaya hidup.