Banyuwangi Blok A – Diduga tanaman jagung seluas 5 hektar dirusak oleh PTPN XII Pasewaran, Wongsorejo puluhan petani didampingi Ormas Pemuda Pancasila datangi DPRD Banyuwangi, Kamis (21/4/2022) siang.
Setelah melakukan orasi, puluhan petani melakukan hearing dengan anggota DPRD Banyuwangi agar memberikan solusi terkait polemik antara petani dengan PTPN XII Pasewaran.
Para petani yang datang ke DPRD Banyuwangi tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Sumber Sari Rukun rela berpanas-panasan untuk menyelesaikan polemik yang saat ini dihadapi oleh petani.
Hearing dipimpin Ketua Komisi 1, Irianto dihadiri Forpimka Wongsorejo, dinas Pertanian Banyuwangi dan pemangku kepentingan terkait.
Aksi yang dilakukan oleh petani Wongsorejo tersebut, dipicu lahan jagung siap panen dirusak oleh PTPN XII Pasewaran.
Dalam hearing tersebut, perwakilan PTPN XII mengungkapkan perusakan tersebut sudah sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO) yang berlaku, karena masa lahan pertanian tersebut sudah habis masa sewanya.
Ditempat yang sama, Camat Wongsorejo, Ahmad Nurul Falah mengatakan masalah perusakan lahan pertanian ini jika ditarik benang kusutnya, polemik antara petani dengan PTPN XII Pasewaran itu dipicu batas masa sewa lahan pertanian. Memang, terkait dengan sewa lahan pertanian ini setiap tahun akan berbeda aturannya. Biasanya, pemenang lelang akan menyewakan lahan kepada masyarakat, saat menyewakan itu ada selisih
Camat Wongsorejo, Ahmad Nurul Falah mengatakan, setelah diurai benang kusutnya, pemicunya batas sewa lahan yang berbeda setiap tahunnya. Dimana dari lelang pemenang, kemudian lahan tersebut disewakan ke masyarakat terjadi selisih waktu.
“Ketika lahan dikuasai oleh pemenang lelang baru akan terjadi perbedaan kebijakan, dugaan saya ini yang menjadi permasalahan hingga terjadi pembabatan tanaman jagung itu,” kata Camat Wongsorejo usai hearing dengan anggota DPRD Banyuwangi.

Ahmad Nurul Falah mencontohkan, saat pemenang lelang menang di bulan Februari, oleh pemenang lelang dibuatkan kwitansi di bulan Maret, disini ada selisih waktu dari kontrak lelang itu.
Seumpama, saat pemenang lelang itu di bulan Februari, oleh pemenang lelang diserahkan kepada petani yang dibuatkan kwitansi pada bulan Maret, ada selisih waktu satu bulan. Dengan kwitansi yang diberikan ke petani itu. Tahunya petani selesainya sewa lahan pertanian itu bulan Februari tahun berikutnya. Padahal lahan pertanian itu harus dikosongkan pada bulan Februari. Karena lahan pertanian sudah habis masa sewanya, pihak PTNP XII Pasewaran melakukan tindakan itu,” ujar Ahmad Nurul Falah.
Agar tidak terjadi polemik lagi, Ahmad Nurul menghimbau kepada petani Wongsorejo untuk mengurus kelompok tani untuk berbadan hukum, agar bisa mengikuti lelang sendiri.
“Lelang lahan pertanian PTPN XII ini tempatnya di Surabaya, syarat mengikuti lelang kelompok tani harus berbadan hukum. Agar tahun 2023 bisa mengikuti lelang hendaknya sudah mengurusnya, sehingga bisa mengikuti lelang sendiri,” himbaunya.
Lebih lanjut Camat Wongsorejo mengatakan, untuk tahun 2022 ini susah dilakukan lelang dan sudah ada pemenangnya.
“Ada dua pemenang lelang, nanti kami berusaha untuk berkomunikasi dengan pemenang lelang yang menempati dua lahan yang digarap oleh petani tersebut. Kita akan melakukan pendekatan agar petani bisa sewa untuk tahun ini,” terangnya.
“Kami akan menindaklanjuti sisa di tahun 2022 ini, dan menjadi jembatan antara petani dengan UD pemenang lelang, agar petani tidak dirugikan pihak UD pun tidak dirugikan,” tandasnya.
Sementara, Ketua Komisi 1 DPRD Banyuwangi, Irianto pihaknya selaku wakil rakyat akan menengahi permasalahan ini, dan pihaknya akan menawarkan solusi terbaik dari hasil hearing ini. Menurutnya, kedua belah pihak sama-sama tidak dirugikan , dan tidak menimbulkan kegaduhan.
“Kami ingin permasalahan ini damai, tidak ada kegaduhan, petani bisa menggarap lahan, dan pihak kebun juga bisa merasa nyaman. Kalau solusi yang kita tawarkan petani menyetujui, insya Alloh permasalahan ini akan selesai,” kata politisi dari PDI Penjuangan ini.
Dari hasil hearing ini kata Irianto pihaknya mencoba mengurai benang kusutnya. Ternyata, petani Wongsorejo masih kurang paham tentang aturan
“Masyarakat petani Wongsorejo perlu pembinaan dan bimbingan dengan baik. Tapi dari polemik ini masih ada celah untuk menyelesaikan permasalahan ini. Untuk menyelesaikan polemik ini pada Senin besok akan ditindak lanjuti di Kecamatan Wongsorejo, insya Alloh akan selesai dengan baik,” pungkasnya. (Kuryanto)










Balas
Lihat komentar