Penting! Jokowi Minta THR Lebaran Cair Maksimal 18 April 2023

Ilustrasi THR. (Shutterstock)
Ilustrasi THR. (Shutterstock)

blok-a.com Pemerintah memutuskan memajukan jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dimulai tanggal 19 April 2023. Otomatis, target pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi swasta pun juga diimbau untuk dipercepat.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan tanggal imbauan sebagai batas akhir pemberian THR Lebaran 2023 yaitu pada 18 April 2023.

Imbauan ini ia singgung dalam rapat terbatas (ratas) bersama jajaran menterinya di Istana Negara, Jumat (24/3/2023).

Seusai ratas itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan lebih jauh bahwa THR paling lambat cair H-4 Lebaran. Sedangkan pola perusahaan mencairkan THR biasanya H-10 Lebaran.

“Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta juga memberikan THR lebih awal sehingga tanggal 18 dipastikan dapat THR dan mereka bisa melakukan satu perjalanan dari 18 malam,” kata Budi dikutip Senin (27/3/2023).

THR sendiri sifatnya wajib diberikan pengusahan kepada para tenaga kerjanya. Ini sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah maupun surat edaran yang diterbitkan menteri ketenagakerjaan terkait THR.

Berdasarkan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa Surat Edaran (SE) pemberian THR lebaran 2023 akan segera diterbitkan. Hal tersebut menjadi acuan bagi perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya.

“Awal minggu depan SE THR dulu kita edarkan. Nanti kalau sudah selesai akan kita publish,” ujarnya melalui siaran pers, Senin (27/3/2023).

Mengacu Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dijelaskan dalam pasal 3 bahwa pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan jika pekerja yang sudah bekerja kurang dari 12 bulan. Dengan demikian, pemberian THR akan diberikan secara proposional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah.

Upah satu bulan sebagaimana dimaksud terdiri atas komponen upah berupa upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Sementara, pada Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur tentang sanksi bagi perusahaan yang membandel saat memberikan THR kepada karyawannya.

Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan pada Pekerja/Buruh dikenakan denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.(lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?