Surabaya, blok-a.com – Konflik dengan mitra kerja, antara Perseroda Provinsi Jatim yakni PT Petrogas Jatim Utama (PJU) versus PT Trimitra Bayany (TMB) belum klir alias mengambang. Ada upaya PT TMB menarik dana Rp200 miliar di rekening PT PJU.
Dana ratusan miliar ini diklaim PT TMB sebagai hasil usaha, kerjasama dengan PT PJU di proyek kuota alokasi gas dari bagian produksi Petronas Carigali Ketapang II Limited (PCK2L), 2012 silam.
Guna menyangkal upaya TMB, PT PJU menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun gugatan PT PJU kandas.
Sehingga PT TMB, milik politisi senior nasional di Jakarta, berinisial SN, dengan berbekal putusan perdata nomor perkara: 731/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2022, akan mencairkan dana tersebut.
Di vonis itu, PN Jaksel menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berhak dan berwenang mengadili perkara ini.
Saat itulah bermunculan makelar, dan orang penting menawarkan jasa bisa memediasi PT TMB dan PT PJU. Namun hingga detik ini, semuanya gagal.
Kuasa hukum PT TMB, Taufiq Akbar Kadir, usai sidang putusan kasus perdata di PN Jaksel 2022 silam, menyatakan putusan perdata PN Jaksel mengandung konsekwensi perjanjian KSO antara PT PJU dan PT TMB tetap sah berdasarkan hukum dan mengikat bagi para pihak.
Kata Taufiq, PT PJU seharusnya segera membagi keuntungan hasil KSO sesuai yang tercantum dalam perjanjian KSO.
Menurutnya, gugatan yang dilayangkan PT PJU, tidak tepat karena perjanjian sudah diteken sejak 2012 tapi baru disoal pada 2021. Artinya rentang waktu sudah ada pekerjaan dan revenue dari proyek.
“Kalau misalnya baru hari ini dan minggu depan dibatalkan, itu masih rasional. Tapi ini kan pekerjaan sudah terlaksana sejak lama, pihak PT TMB juga keluar uang di awal, tiba-tiba mau dibatalkan, kan tidak masuk akal,” kata Taufiq.
Seharusnya PT PJU duduk bersama dan secara fair bicara. Jika terjadi wanprestasi, dalam perjanjian KSO itu tertulis jelas bisa dikompensasikan saat pendapatan. Ia mencontohkan ada operasional Rp500 juta yang tidak dibayar PT TMB, maka angka itu jadi potongan ketika bagi hasil.
Lagi pula, klausulnya juga jelas bahwa yang berwenang mengadili perkara ini adalah pihak arbitrase.
Taufiq menyebut, PT PJU bersikeras ke pengadilan karena tujuannya ingin membatalkan, bukan renegosiasi.
Memang, di Kerjasama Operasi (KSO) antara PT PJU dan PT TMB, disebutkan, bila ditemukan perselisihan, maka penyelesaian diarahkan ke pengadilan arbitrase dengan skema B to B.
Namun, berdasarkan data dokumen Legal Opinion (LO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Nomor: B-4593/0.5/Gs/09/2018, ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Dr Sunarta, SH, MH, tanggal 24 September 2018, dengan tegas menyebut: Perjanjian KSO antara PT TMB dan PT PJU dapat dibatalkan dan atau batal demi hukum.
Legal opinion dari Kejati Jatim itu menjelaskan temuan dan fakta-fakta, yang menyebut beberapa hal, yakni perjanjian KSO PT TMB dan PT PJU yang tertuang dalam tiga perjanjian belum memiliki kekuatan hukum sehingga batal demi hukum atau dapat dibatalkan.
Lalu, disebutkan, tidak ada peran PT TMB atas pelaksanaan jual-beli gas dengan PCK2L baik soal pendanaan atau upaya-upayanya, sehingga jika melihat hak antara kedua belah pihak dalam perjanjian KSO dan manfaat, maka dapat disimpulkan tidak memenuhi prinsip keadilan dari tinjauan hak dan manfaat.
Kemudian, dalam perjanjian KSO, pihak PT TMB tidak melaksanakan prestasi apapun, sehingga dalam pengertian pengembalian segala sesuatu yang telah diberikan atau dibayar sesuai pasal 1341 KUH Perdata, PT PJU tidak perlu melaksanakannya.
Namun, terdapat risiko apabila permohonan pembatalan dikabulkan hakim akan terjadi gugatan dari PT TMB untuk mengembalikan prestasi apabila ternyata PT TMB dapat membuktikan telah memberikan sesuatu pada saat pelaksanaan perjanjian KSO itu.
Faktanya, hingga kini, tidak ada bukti setor dana (dalam bentuk apapun), yang menguatkan klaim PT TMB telah menggelontorkan sejumlah dana di awal proyek Produksi Petronas Carigali Ketapang II Limited (PCK2L) itu.
Sementara itu, pihak PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) melalui Sekretaris Perusahaan, Agus Edi, dikonfirmasi wartawan dikutip dari jurnal3, Kamis (27/7/2023), tak bersedia memberikan pernyataan detail terkait apa langkah yang akan diambil PT PJU selanjutnya.
PT PJU hingga kini belum memutuskan apakah akan membuka peluang renegosiasi dengan PT TMB sesuai isi Perjanjian KSO atau mengikuti Legal Opinion (LO) Kejaksaan Tinggi Jatim, dimana Perjanjian KSO itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga batal demi hukum atau dapat dibatalkan.
“Terkait hal itu, PJU telah melakukan upaya hukum melalui tim hukum yang ditunjuk. Semoga semua berjalan secara baik,“ sergahnya.(kim)










Balas
Lihat komentar