Situbondo, blok-a.com – Pemerintah Republik Indonesia resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 dan mulai berlaku secara nasional pada 22 Oktober 2025.
Penurunan harga ini berlaku untuk lima jenis pupuk, yakni:
Urea: dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram
NPK: dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram
NPK Kakao: dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram
ZA Tebu: dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram
Pupuk Organik: dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram
Ketua DPD Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Situbondo, Armito, mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo Subianto dalam menurunkan harga pupuk bersubsidi tersebut.
“Terima kasih kepada Presiden RI, pupuk sudah turun 20 persen di satu tahun kepemimpinan Bapak Prabowo. Hal ini sangat membantu para petani,” katanya.
Armito menyampaikan, DPD TMI Situbondo berencana membuka posko pengaduan petani di tingkat bawah. Posko ini akan menampung berbagai keluhan dan laporan terkait distribusi pupuk bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran.
“Kami akan terus pantau di lapangan, dan bila ada pelanggaran, kami siap laporkan untuk dievaluasi,” tegasnya.
Ia berharap, dengan penurunan harga pupuk bersubsidi tersebut, kesejahteraan petani di Situbondo dapat meningkat seiring dengan produktivitas pertanian yang lebih baik.
“Presiden Prabowo dan Menteri Pertanian berkomitmen untuk terus mendukung petani dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” pungkas Armito.(art/cik/lio)










Balas