Surabaya, blok-a.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan para pengusaha di Jatim agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada pekerja/ buruh paling lambat H-7 hari raya.
THR ini dibayarkan baik untuk pekerja/buruh dengan status pekerja tetap (PKWTT), maupun status pekerja kontrak (PKWT).
Khofifah mengatakan, pembayaran THR Keagamaan adalah kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh.
Hal ini diatur pada pasal 9 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, serta Permenaker RI nomor 6 tahun 2016 tentang THR keeagamaan.
Aturan THR keagamaan tahun ini juga merujuk SE Menaker nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023, disusuli SE Gubernur Jatim nomor 560/13239/012/2023 tanggal 5 April 2023.
“Kami mengimbau seluruh pengusaha di Jatim agar membayarkan THR pada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H tahun ini,” kata Khofifah di Grahadi, Selasa (11/4).
THR Keagamaan, merupakan pendapatan non upah yang diberikan dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya. Yaitu jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Untuk buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan sudah berhak atas THR keagamaan.
Sedangkan pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan ke atas mendapat THR sebesar satu bulan upah. Adapun pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, besaran THR-nya dihitung tersendiri.
“Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk membantu memenuhi kebutuhan buruh dan keluarganya menyongsong Hari Raya Keagamaan. Hal ini juga sebagai bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan pekerja/buruh dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya,” katanya.
Posko Pengaduan THR
Mantan Menteri Sosial RI ini menegaskan, Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan mengawasi pembayaran THR ini.
Bagi pengusaha yang melanggar, sesuai PP nomor 36 tahun 2021 tentang pasal 79, bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Untuk pengawasan Pemprov Jatim akan menyiapkan 55 titik Posko THR sejak 4-18 April 2023 pukul 08.00 – 15.00 WIB (Senin s.d Kamis), dan pukul 08.00 – 15.30 WIB (Jumat).
Posko pengaduan THR di 55 titik ini tersebar di, llingkungan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur yakni 1 posko di Kantor Disnakertrans Jawa Timur Jalan Dukuh Menanggal 124-126 Surabaya. Serta 14 UPT BLK Disnakertrans Jawa Timur (Sumenep, Jember, Singosari, Kediri, Tulungagung, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, Pasuruan, Situbondo).
Kedua, 38 Kantor Instansi yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. Dan ketiga, di 2 posko kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yakni di Bandar Udara Juanda, Sidoarjo dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
“Pihak-pihak yang ingin berkonsultasi ataupun mencari informasi terkait pembayaran THR Keagamaan dapat menghubungi Posko Pelayanan THR tersebut. Atau kepada Korwil dan Subkorwil Pengawasan Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh Jawa Timur,” kata Khofifah.
Selain membuka posko pengaduan secara offline, Disnakertrans bersinergi dengan Kemenaker RI, membuka layanan pengaduan secara online melalui pengaduan THR resmi Disnakertrans Provinsi di alamat https://bit.ly/PoskoTHR-Jatim2023.
Kemudian melalui kanal SP4N LAPOR! di alamat https://www.lapor.go.id. Selanjutnya website disnakertrans.jatimprov.go.id, media sosial yakni instagram dan facebook @naker_j MKatim, serta layanan whatsapp di nomer 085604267996.(kim/lio)