446 Narapidana Banyuwangi Dapat Remisi, 4 Napi Langsung Bebas

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestandani didampingi Kalapas Kelas IIA Banyuwangi, Wahyu Indarto ketika menyerahkan remisi secara simbolis kepada 4 Warga Binaan Lapas Banyuwangi, bertempat di Kantor Bupati Banyuwangi, Rabu (17/8/2022) (F: blok-a.com/Aras Sugiarto).

Banyuwangi, blok-a.com – 446 Warga binaan Lapas Kelas IIA Banyuwangi mendapat mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI ke-77. 4 narapidana langsung dinyatakan bebas, Rabu (17/8/2022)

Pengurangan massa tahanan (remisi) diarahkan secara simbolis oleh bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestandani Azwar Anas kepada perwakilan 4 warga binaan, bertempat di halaman kantor bupati Banyuwangi usai pelaksanaan upacara HUT RI ke-77.

Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto mengatakan 4 warga binaan dari 446 tersebut langsung dinyatakan bebas karena mendapat Remisi Umum (RU) II. Menurutnya, besaran masa pengurangan hukuman ini mulai 1 bulan hingga 6 bulan.

“Setelah mendapat remisi, empat warga binaan langsung bebas karena habis masa pidana. Untuk empat orang tersebut bisa langsung pulang dan berkumpul dengan keluarganya,” ujar Wahyu.

Untuk mendapatkan remisi kata Wahyu warga binaan sudah menjalani minimal enam bulan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tidak menjalani subsider dan aktif program pembinaan.

Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, dimungkinkan jumlah remisi warga binaan Lapas Kelas IIA Banyuwangi bisa bertambah karena pihaknya mengusulkan 491 narapidana, jumlah pengajuan remisi ini setengah dari jumlah keseluruhan warga binaan yang ada di Lapas Banyuwangi.

“Jumlah napi di Lapas Banyuwangi sebanyak 904 narapidana. Dari jumlah tersebut kami mengusulkan remisi sebanyak 491 napi. Dan baru 447 yang mendapat SK remisi, saya berharap jumlah yang diusulkan itu terverifikasi dan mendapat remisi semua,” harap Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto

Ia menjelaskan, pemberian remisi kepada narapidana itu sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada narapidana atau warga binaan yang berperilaku baik ketika berada di Lapas Banyuwangi.

“Untuk warga binaan yang sudah dinyatakan bebas, semoga bisa berperilaku baik seperti saat di dalam Lapas, dan semoga masyarakat bisa menerima kembali dengan baik pula,” ujarnya.

Ditempat yang sama, bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestandani Azwar Anas mengatakan pihaknya sangat berterima kasih sekali kepada seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Banyuwangi yang telah memberi bimbingan, dan arahan kepada warga binaan ketika menjalani masa tahanan di Lapas. Dan dirinya sangat bersyukur 4 warga binaan dinyatakan bebas setelah mendapat remisi ini.

“Untuk yang belum bebas, dan menjalani pembinaan di Lapas Banyuwangi, semoga mendapat ilmu dan pelajaran, serta mampu menjadi orang yang lebih baik lagi,” pungkasnya. (Gim)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com