Hewan Kurban di Kota Malang Terindikasi Gejala Berat PMK? Ini Solusinya

Ilustrasi sapi (ist.)

Kota Malang, Blok-A.com – Wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) masih mengintai hewan ternak, meskipun kini sudah dekat dengan hari raya Idul Adha 2022.

Meskipun begitu, masyarakat Kota Malang tak perlu khawatir. Jika hewan ternak yang dijadikan kurban terindikasi PMK dengan gejala berat, ada solusinya.

Ketua FKUB Kota Malang Taufiq Kusuma mengatakan, jika ada hewan kurban dari masyarakat terindikasi PMK, maka hewan kurban bisa disembelih di RPH.

“Yang sudah ada nampak ada gejala sakit baru langsung dibawa ke RPH,” kata Taufiq dikonfirmasi.

Taufiq juga menjelaskan, jika hewan kurban bergejala ringan, masyarakat masih bisa menyembelihnya di masjid-masjid dekat rumah masing-masing.

“Kalau hanya sekadar gejala ringan masih diperkenankan untuk dilanjutkan. Penyembelihan juga bisa dilakukan di tempat ibadah masing-masing,” tuturnya.

Terpisah Wali Kota Malang, Sutiaji telah memastikan bahwa hewan kurban boleh disembelih. Tidak ada larangan bagi tempat ibadah untuk menerima hewan kurban.

Sutiaji pun telah membentuk tim kesehatan hewan untuk memeriksa kesehatan hewan sebelum disembelih pada hari raya Idul Adha 2022 nanti di Kota Malang. (frd/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com