4 Narapidana Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang Dapat Remisi Hari Raya Waisak

Empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Malang atau Lapas Lowokwaru mendapat remisi Hari Raya Waisak 2566 BE, Senin (16/5/2022).

Kabid Pembinaan Lapas Kelas 1 Lowokwaru Sigit Darmono menyatakan pemberian remisi merupakan salah satu perhatian pemerintah dalam sisi humanis terhadap para narapidana.

Keempat warga binaan penerima remisi khusus itu mendapatkan pengurangan masa tahanan paling sedikit 15 hari dan terbanyak 2 bulan.

“Itu merupakan momentum warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik, terlebih Hari Raya Waisak merupakan bentuk ucapan rasa syukur kepada Tuhan YME,” ucapnya, Senin, (16/5).

Pemberian remisi pun sesuai dengan usulan dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Selain itu, dengan pemberian remisi, juga dapat mengurangi beban negara sekaligus over kapasitas di dalam Lapas Kelas I Malang.

“Kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus, diharapkan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana di Lapas Kelas I Malang dan tetap mengikuti peraturan yang sudah diberlakukan,” katanya.

Kasi Registrasi Lapas Lowokwaru, Hengky Giantoro mengatakan remisi khusus ini biasa diberikan kepada WBP pada hari besar keagaaman.

“Kami menyerahkan remisi tersebut di Aula Kunjungan Lapas Lowokwaru,” ujar Hengky.

Hengky menjelaskan remisi tersebut sesuai rekam jejak WBP selama menjalani masa tahanan di lapas.

WBP juga harus sudah menjalani masa hukuman selama enam bulan.

“Ini merupakan momentum bagi warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Hari Raya Waisak merupakan bentuk ucapan rasa syukur kepada Tuhan,” jelasnya.

Kabid Pembinaan Lapas Lowokwaru, Sigit Sudarmono berharap remisi ini bisa mengurangi beban negara sekaligus mengurangi over kapasitas di dalam lapas.(frd)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com