KABUPATEN MALANG – Hati-hati bagi para bos. Jika tidak bisa jaga tutur kata ke karyawan, bisa-bisa karyawan menyimpan dendam diam-diam.
Hal itu terjadi kepada Rudi Jauhari (48) dan Ida Mulyani (44), mereka adalah suami-istri pemilik toko foto copy di Kelurahan Turen Kecamatan Turen.
Rudi meninggal dunia setelah dihabisi nyawanya oleh karyawannya sendiri NP (17).
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menjelaskan NP tega membunuh korban sendiri lantaran kesal dengan kelakuan korban. NP mengaku sering dihina bosnua. Seperti mengejek si pelaku berasal dari keluarga miskin.
“Dan beberapa kali juga mengatakan hal yang tak sopan seperti mengatakan bahwa bapak pelaku ini tidak tegas karena kerja serabutan,” kata Umar.
Kesal dengan tutur kata si korban, pelaku yang sudah bekerja selama tiga tahun itu pun awalnya merencanakan pencurian.
Juli 2020 tepatnya, pelaku mengajak temannya RB (23) warga Kecamatan Wajak, untuk menyantroni rumah korban.
Jam 00.00 dipilih NP dan RB untuk menjalankan aksinya. NP masuk ke rumah korban dari genteng setelah itu turun ke lantai satu.
“Di sana mereka mencuri uang sekitar Rp 2,5 juta. Serta ratusan lembar materai nominal Rp 10 ribu dan Rp 6 ribu. Uang hasil curian itu ia gunakan untuk berfoya-foya dan membeli minuman keras,” kata Hendri.
Hendri menambahkan, NP saat itu juga masuk ke dalam kamar korban.
“NP langsung menganiaya korban dan istrinya. Ia (NP) menggunakan silet yang juga dibawa dari toko di lantai satu. Akhirnya istri korban terluka dan korban sempat melarikan diri,” kata dia.
Korban, lanjut Hendri, keluar lewat jendela. Korban berlari ketakutan.
“Namun saat hendak ke jalan raya. Ada pelaku RB yang berjaga di depan gang. Dan akhirnya dihujam silet lagi oleh kedua pelaku,” tutur ia.
Korban dan istri pun sempat dibawa ke rumah sakit yakni RSSA Kota Malang. Namun sayangnya korban tidak berhasil diselamatkan nyawanya. Lukanya tidak tertolong.
“Sementara sang istri korban sekarang keadaannya mulai membaik,” tutur dia.
Sementara itu, awalnya kedua pelaku itu sulit ditangkap. NP dan RB menjadi buron Satreskrim Polres Malang selama dua bulan lebih.
“Selama dua bulan itu mereka berpindah-pindah Klkota dan menginap di rumah temannya di Jombang dan beberapa Kota di Jawa Timur. Sampai akhirnya kembali ke Kabupaten Malang di Wajak kami tangkap. Tempatnya di sebuah bengkel,” tutup Hendri.
Atas perbuatannya, NP dan RB terancam hukuman seumur hidup penjara karena melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.










Balas
Lihat komentar