Kota Mojokerto, blok-a.com – Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi, atau yang akrab disapa Cak Sandi, mengajak para pemberi kerja untuk mengubah pola pikir dalam memandang program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap program ini seharusnya lahir dari kesadaran akan hak pekerja, bukan sekadar karena takut pada sanksi atau pengawasan.
Hal tersebut disampaikan Cak Sandi saat membuka Sosialisasi Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja Tahun 2026 di Command Center Balai Kota Mojokerto, Kamis (10/9/2026).
Menurut Cak Sandi, ada dua jenis keteraturan dalam masyarakat: yang lahir dari rasa takut dan yang lahir dari pemahaman. Ia percaya para pengusaha yang hadir merupakan pihak yang memiliki pemahaman baik, sehingga tidak perlu lagi “ditakut-takuti”.
“Kepatuhan yang dibangun dari pemahaman akan tetap dijalankan meski tidak ada pengawasan maupun ancaman sanksi. Sebaliknya, jika hanya karena takut, kepatuhan itu akan hilang saat pengawas tidak ada,” ujar Cak Sandi.
Cak Sandi menegaskan bahwa Jamsostek bukan sekadar kewajiban administratif atau beban bagi perusahaan. Lebih dari itu, ini adalah hak dasar setiap pekerja untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua, pensiun, hingga kehilangan pekerjaan.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan nyata bagi tenaga kerja. Ini adalah hak mereka, bukan sekadar dokumen yang harus dipenuhi pemberi kerja,” tegasnya.
Dalam sambutannya, Cak Sandi juga menyoroti pergeseran pola kerja di era digital. Ia mengingatkan bahwa konsep hubungan kerja tidak lagi hanya sebatas employee (karyawan) dan employer (pemberi kerja), tetapi juga munculnya self-employer atau pekerja mandiri.
Ia mencontohkan profesi seperti dropshipper, kreator konten, desainer lepas, dan pelaku usaha berbasis digital. Meskipun bekerja secara mandiri atau dari rumah, kelompok ini tetap memiliki risiko kecelakaan kerja yang membutuhkan perlindungan jaminan sosial.
“Perubahan pola kerja ini perlu diikuti dengan perluasan kesadaran. Pekerja mandiri pun butuh perlindungan karena risiko tetap ada, meskipun mereka tidak bekerja di kantor formal,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh 33 perusahaan atau pemberi kerja dengan total 40 peserta. Mereka berasal dari berbagai sektor, termasuk perhotelan, kuliner, perdagangan, industri, jasa, hingga layanan kesehatan.
Melalui forum ini, Pemerintah Kota Mojokerto berupaya memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan dunia usaha. Tujuannya adalah mewujudkan perlindungan jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh lapisan pekerja di Kota Mojokerto, baik di sektor formal maupun informal.(Sya)










Balas