Mojokerto, blok-a.com – Sebuah mobil pikap Suzuki Carry bernomor polisi AG 8331 AK mengalami kecelakaan tunggal di ruas Tol Jombang-Mojokerto (Jomo), tepatnya di KM 711+200 A, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 09.10 WIB. Kecelakaan tersebut diduga dipicu pecah ban belakang sebelah kiri hingga kendaraan oleng dan terguling.
Akibat kejadian itu, dua orang yang berada di dalam kendaraan mengalami luka ringan. Mereka adalah pengemudi Aris Wahyudin (41), warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, dan penumpangnya Totti Ari Pradana (25) yang juga berasal dari Kecamatan Wates, Kediri.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, pikap tersebut mengangkut muatan pupuk tanaman dan sedang dalam perjalanan dari Kediri menuju Surabaya. Saat melaju di lajur cepat dan melintas di KM 711+200 A, ban belakang kiri diduga pecah sehingga kendaraan kehilangan kendali.
Mobil kemudian oleng ke kanan, terguling, dan menghantam guardrail pembatas tengah jalan tol, sebelum akhirnya berhenti dalam posisi menghadap ke arah timur. Saat peristiwa terjadi, kondisi lalu lintas dilaporkan lancar dengan cuaca cerah.
Panit PJR 3 Ditlantas Polda Jawa Timur, Ipda Ridho Pramana, mengatakan dugaan sementara penyebab kecelakaan adalah pecah ban pada kendaraan.
“Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, kecelakaan diduga terjadi karena ban belakang kiri kendaraan pecah sehingga pengemudi kehilangan kendali. Beruntung tidak ada korban jiwa, hanya dua orang mengalami luka ringan. Kami mengimbau seluruh pengendara agar selalu memeriksa kondisi ban dan kendaraan sebelum melakukan perjalanan, terutama saat melintas di jalan tol dengan kecepatan tinggi,” ujar Ipda Ridho Pramana.
Akibat insiden tersebut, kerugian material pada kendaraan diperkirakan mencapai sekitar Rp15 juta. Sedangkan kerusakan fasilitas jalan tol masih dalam proses perhitungan oleh pihak pengelola.
Usai menerima laporan, petugas PJR 311 Ditlantas Polda Jatim yang terdiri dari Ipda Ridho Pramana, Aipda Imam, dan Aipda Bagus segera mendatangi lokasi bersama pihak pengelola Tol Jomo. Petugas melakukan pengaturan arus lalu lintas, olah tempat kejadian perkara (TKP), pendokumentasian, meminta keterangan saksi, serta mengevakuasi kendaraan ke Pos Junkyard KM 684.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima, khususnya ban, rem, dan komponen keselamatan lainnya, guna meminimalisasi risiko kecelakaan saat berkendara di jalan tol.(Sya)










Balas
Lihat komentar