Gresik, Blok-a.com – Rencana pembangunan gedung Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Trate terancam terganggu. Penyebabnya, sebagian lahan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik yang telah dialokasikan untuk pembangunan koperasi, diduga masuk ke dalam area yang dipagari sepihak oleh sebuah yayasan swasta di Kelurahan Trate.
Persoalan itu mencuat setelah pengurus KKMP menemukan pagar semi permanen yang diduga berdiri melewati batas lahan yang telah ditetapkan sebagai lokasi pembangunan gedung koperasi.
Area tersebut diduga akan dimanfaatkan sebagai tempat parkir sepeda motor milik siswa Yayasan PPNUT Trate.
Dari informasi yang dihimpun, pemasangan pagar diduga dilakukan oleh seseorang berinisial HU, yang diketahui merupakan salah satu pengurus yayasan.
Belum diketahui secara pasti kapan pagar tersebut mulai dipasang. Namun, keberadaannya baru diketahui pengurus KKMP saat melakukan pengecekan lokasi pada Sabtu (11/7/2026).
Merasa hak penggunaan lahannya terganggu, pengurus KKMP Trate langsung mendatangi lokasi dan meminta klarifikasi kepada pihak yayasan.
Lurah Trate Ruli Budiman saat dikonfirmasi menerangkan bahwa pemerintah kelurahan tidak pernah mengeluarkan izin pemasangan pagar di atas aset milik Pemkab Gresik tersebut.
Ia mengaku menyayangkan tindakan yang dilakukan pihak yayasan karena dinilai mengabaikan koordinasi dengan pemerintah kelurahan maupun KKMP Trate yang telah memperoleh hak penggunaan lahan berdasarkan nota kesepahaman (MoU) dari Bidang Aset BPPKAD Kabupaten Gresik.
“Kelurahan tidak pernah memberikan izin untuk pemasangan pagar itu,” terang Ruli saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).
Ruli mengungkapkan, sebelumnya memang ada perwakilan yayasan berinisial HU yang menemuinya untuk membahas pemanfaatan lahan tersebut.
Saat itu, ia telah mengarahkan agar setiap rencana penggunaan lahan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pengurus KKMP selaku pemegang hak penggunaan.
Di sisi lain, Ketua KKMP Trate Nanang Zubaedi menjelaskan bahwa aset Pemkab di belakang Kantor Kelurahan Trate memiliki luas sekitar 372 meter persegi.
Berdasarkan MoU yang diterbitkan Bidang Aset BPPKAD pada Januari 2026, seluas 131 meter persegi ditetapkan sebagai lokasi pembangunan gedung KKMP, sedangkan 99,75 meter persegi diperuntukkan bagi Pokdarwis Sangguru. Adapun sebagian lahan lainnya masih disewa pihak yayasan sebagai area parkir.
Menurut Nanang, saat ini pembangunan gedung KKMP masih berada pada tahap pemetaan oleh Agrinas sebagai bagian dari persiapan pembangunan.
Ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun permintaan izin dari pihak yayasan terkait pemasangan pagar yang mencaplok wilayah koperasi di lokasi tersebut.
“Sebelumnya memang ada keinginan dari pihak yayasan untuk menyewa lahan yang menjadi bagian KKMP. Namun kami tidak menyetujuinya karena lahan itu sudah dipersiapkan untuk pembangunan gedung koperasi,” ujar Nanang.
Sembari menunggu proses pembangunan dari Agrinas, lahan tersebut rencananya akan dimanfaatkan KKMP untuk berbagai kegiatan masyarakat Trate, mulai pasar rakyat, Bazar hingga kegiatan sosial lainnya.
Saat ini aktivitas operasional KKMP masih menempati fasilitas ruang di Kantor Kelurahan Trate.
Nanang khawatir apabila persoalan batas lahan ini tidak segera diselesaikan, pada akhirnya juga berdampak pada pembangunan serta berpengaruh terhadap pelayanan di kantor kelurahan Trate karena komoditas barang milik koperasi semakin banyak memakan ruang utama Kantor Kelurahan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, HU, yang disebut sebagai salah satu pengurus Yayasan PPNUT Trate, saat dikonfirmasi perihal ini melalui pesan WhatsApp pada Senin (13/7/2026) belum memberikan tanggapan.(Ivn)










Balas
Lihat komentar