Penulis: Pitra Kailas Andiansyah (Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang)
Media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Melalui platform seperti WhatsApp, Instagram, TikTok, dan X, informasi dapat disebarkan dalam hitungan detik. Namun, kemudahan ini juga menghadirkan dampak negatif, salah satunya adalah penyebaran konten pornografi. Konten seperti foto, video, atau rekaman bermuatan asusila tidak hanya melanggar norma kesusilaan, tetapi juga sering merugikan korban secara psikologis, sosial, dan hukum.
Dalam konteks hukum Indonesia, penyebaran konten pornografi sudah dilarang melalui berbagai peraturan, seperti Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 282 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Meski begitu, keberadaan aturan belum otomatis menjamin efektivitas penegakan hukum. Realitas menunjukkan bahwa banyak kasus sulit diselesaikan secara optimal karena pelaku memanfaatkan anonimitas akun, menghapus jejak digital, atau menyebarkan konten melalui grup tertutup.
Menurut saya, tantangan terbesar penegakan hukum terhadap penyebaran konten pornografi di media sosial terletak pada kesenjangan antara perkembangan teknologi dan kesiapan aparat penegak hukum. Teknologi digital berkembang sangat cepat, sedangkan sistem penegakan hukum sering berjalan lebih lambat. Akibatnya, aparat kerap kesulitan mengumpulkan alat bukti yang kuat, terutama jika data telah dihapus atau disebarkan lintas wilayah.
Selain itu, pembuktian dalam perkara digital membutuhkan dukungan forensik digital dan keterangan ahli. Dalam praktiknya, tidak semua daerah memiliki laboratorium forensik digital atau ahli di bidang teknologi informasi. Kondisi ini menyebabkan proses penyidikan menjadi lebih lama, lebih mahal, dan kurang efisien. Hambatan semacam ini menunjukkan bahwa penegakan hukum siber tidak cukup hanya bergantung pada norma hukum tertulis, tetapi memerlukan sarana dan sumber daya manusia yang memadai.
Masalah lainnya adalah rendahnya kesadaran hukum dan literasi digital masyarakat. Sebagian orang masih menganggap menyebarkan ulang video atau foto bermuatan pornografi sebagai hal biasa, candaan, atau sekadar konsumsi pribadi. Padahal, tindakan tersebut dapat termasuk tindak pidana. Di titik ini, persoalannya bukan hanya hukum, tetapi juga budaya digital. Selama masyarakat belum memahami bahwa satu kali klik “bagikan” dapat merusak hidup orang lain, maka penyebaran konten pornografi akan terus terjadi.
Menurut pandangan saya, pendekatan hukum yang terlalu berfokus pada pemidanaan juga perlu dilengkapi dengan pendekatan preventif. Negara, lembaga pendidikan, keluarga, dan platform media sosial harus bersama-sama membangun etika digital. Edukasi tentang privasi, consent, keamanan data pribadi, dan dampak hukum penyebaran konten asusila perlu diperkuat, khususnya bagi remaja dan mahasiswa yang menjadi pengguna aktif media sosial.
Penyebaran konten pornografi di media sosial merupakan tantangan nyata bagi penegakan hukum di Indonesia. Walaupun perangkat hukum sudah tersedia, efektivitasnya masih terhambat oleh persoalan pembuktian digital, keterbatasan fasilitas forensik, kurangnya ahli, dan rendahnya literasi digital masyarakat. Karena itu, penanganan masalah ini tidak dapat hanya mengandalkan penindakan hukum. Diperlukan penguatan kapasitas aparat, pemerataan sarana digital forensik, serta edukasi masyarakat agar penegakan hukum berjalan lebih efektif dan berkeadilan.
*Setiap pandangan, opini, atau analisis yang tertuang dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan sikap, kebijakan, atau pandangan resmi dari redaksi Blok-a.com.










Balas
Lihat komentar