“No Viral, No Justice”: Ketika Keadilan Menunggu Algoritma

Simbol keadilan, wanita dengan penutup mata membawa timbangan
Simbol keadilan, wanita dengan penutup mata membawa timbangan

Penulis: Muhammad Farelino Rafif (Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang)

Ada satu kalimat sinis yang belakangan ini semakin sering terdengar di ruang publik Indonesia: no viral, no justice. Kalimat ini bukan sekadar candaan warganet. Ia adalah diagnosis pahit tentang bagaimana sistem hukum kita bekerja atau lebih tepatnya, kapan sistem hukum kita baru mau bekerja.

Fenomena ini bukan isapan jempol. Bahkan Komisi Yudisial (KY) sendiri, lembaga negara yang mengawasi perilaku hakim, telah berulang kali menyoroti fenomena ini dalam berbagai forum edukasi publik. Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY, Juma’in, bahkan menyebut bahwa keadaan kini telah bergeser lebih jauh: bukan lagi sekadar “no viral, no justice”, melainkan “no viral, no action” penegak hukum bahkan tidak bergerak sama sekali sebelum ada tekanan digital.

Sebagai orang yang bergelut dengan ilmu komunikasi, saya melihat fenomena ini bukan hanya sebagai persoalan hukum, tetapi juga sebagai cermin retak dari relasi antara media, opini publik, dan keadilan.

Ketika Media Sosial Menjadi “Kekuatan Kelima”

Ilmu komunikasi mengenal istilah the fourth estate pers sebagai pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menyebut apa yang terjadi hari ini sebagai perluasan dari fungsi tersebut: media sosial kini menjadi alat kontrol masyarakat yang efektif dalam mengawasi jalannya negara, termasuk proses peradilan.

Kasus Amsal Sitepu di Karo pada awal 2026 adalah contoh nyata. Ia dituduh melakukan mark up anggaran pembuatan video profil desa, dengan tuntutan jaksa yang terasa janggal sejumlah komponen pekerjaan seharusnya “gratis”. Videonya viral, Komisi III DPR RI langsung menggelar rapat, penahanannya ditangguhkan, dan pada akhirnya ia divonis bebas. Tanpa viralitas, boleh jadi nasibnya akan sangat berbeda.

Dari kacamata teori agenda-setting, media termasuk media sosial memang tidak selalu bisa memberi tahu publik apa yang harus dipikirkan, tetapi ia sangat efektif menentukan apa yang layak dipikirkan. Ketika sebuah kasus viral, ia otomatis naik ke puncak agenda publik, dan lembaga-lembaga yang tadinya lamban tiba-tiba menemukan urgensi untuk bertindak cepat. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menyebut ini secara gamblang: respons cepat pejabat publik kerap dilakukan bukan karena kepentingan masyarakat, melainkan demi menjaga citra dan nama baik di tengah sorotan.

Dilema Etis: Kontrol Sosial atau Trial by Publicity?

Di sinilah letak persoalan etika komunikasi yang tidak bisa dianggap remeh. Ada dua wajah dari fenomena ini yang harus dilihat secara jujur.

Wajah pertama adalah wajah positif: partisipasi publik sebagai kontrol sosial. Dalam demokrasi yang sehat, warga negara punya hak untuk mengawasi jalannya kekuasaan, termasuk proses hukum. Ketika laporan warga diabaikan, ketika kasus-kasus kecil “didiamkan” karena dianggap tidak penting, viralitas menjadi katup pengaman terakhir bagi rasa keadilan masyarakat. Tanpa tekanan publik, banyak kasus mungkin benar-benar terkubur.

Namun ada wajah kedua yang jauh lebih problematis: viralitas dapat berubah menjadi trial by publicity pengadilan oleh opini publik yang berlangsung sebelum, bahkan menggantikan, proses hukum yang semestinya. Prinsip presumption of innocence (asas praduga tak bersalah) yang menjadi fondasi hukum pidana modern bisa runtuh dalam hitungan jam begitu tagar tertentu menjadi trending topic. Seseorang bisa dihakimi, dicap bersalah, bahkan menjadi sasaran perundungan digital, jauh sebelum ada putusan pengadilan yang sah.

Etika komunikasi mengajarkan kita bahwa kebebasan berekspresi dan hak menyampaikan pendapat di ruang publik selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab menjaga akurasi informasi dan menghormati proses yang berlaku. Ketika viralitas menjadi satu-satunya bahasa yang didengar oleh aparat, maka narasi yang menang bukan selalu narasi yang benar, melainkan narasi yang paling emosional, paling dramatis, dan paling mudah dikemas menjadi konten.

Independensi Peradilan yang Dipertaruhkan

Sorotan Komisi Yudisial terhadap fenomena ini sesungguhnya menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar: independensi hakim dan lembaga peradilan. Hakim, menurut prinsip hukum universal, harus memutus perkara berdasarkan fakta dan alat bukti materiil di persidangan bukan berdasarkan tekanan opini publik atau ketakutan menjadi bulan-bulanan media sosial.

Namun realitanya, ketika sebuah kasus sudah menjadi konsumsi viral, tekanan psikologis terhadap aparat penegak hukum termasuk hakim untuk mengambil keputusan yang “sesuai ekspektasi publik” menjadi sangat besar. Ini adalah paradoks yang pelik: di satu sisi, viralitas dapat membongkar praktik hukum yang tebang pilih; di sisi lain, ia berpotensi menggerus independensi peradilan yang seharusnya steril dari tekanan massa.

Juma’in dari KY sendiri mengakui keterbatasan lembaganya untuk memantau semua kasus yang viral, mengingat keterbatasan sumber daya. KY harus selektif sebuah pengakuan jujur bahwa sistem pengawasan hukum formal kita, secara struktural, belum mampu mengimbangi kecepatan arus informasi digital.

Bukan Soal Melarang, tapi Membangun Ulang Kepercayaan

Menyalahkan warganet karena “terlalu ribut” di media sosial adalah jalan pintas yang keliru. Yang sesungguhnya perlu dipertanyakan adalah mengapa sistem hukum formal kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan baru bergerak serius setelah ada tekanan viral. Sebagaimana ditegaskan pihak Komisi Yudisial, fenomena ini pada dasarnya adalah kritik atas penegakan hukum yang belum berjalan konsisten dan adil sejak awal.

Dari sudut pandang etika komunikasi, ada beberapa hal yang perlu didorong bersama:

Pertama, literasi digital yang menekankan verifikasi sebelum viralisasi. Masyarakat perlu didorong menyebarkan informasi berbasis fakta dan data, bukan sekadar opini atau potongan narasi yang emosional, agar tekanan publik yang terbentuk adalah tekanan yang berlandaskan kebenaran, bukan sensasi.

Kedua, penguatan kanal pengaduan resmi baik melalui Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, maupun Komisi III DPR RI agar publik memiliki jalur formal yang dipercaya, tanpa harus menunggu sebuah kasus viral lebih dulu untuk didengar.

Ketiga, media massa dan pelaku industri konten digital perlu menahan diri dari godaan memproduksi narasi hukum yang bombastis demi engagement, karena hal ini berpotensi mendorong opini publik ke arah yang keliru sebelum fakta hukum sepenuhnya terang.

Keempat, dan yang terpenting, institusi penegak hukum harus membangun mekanisme responsif yang tidak bergantung pada viralitas. Keadilan seharusnya bekerja dengan kecepatan yang sama untuk kasus yang viral maupun yang senyap.

Penutup: Keadilan Tidak Boleh Menunggu Algoritma

Fenomena no viral, no justice pada akhirnya adalah alarm keras bagi negara ini. Ia menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap sistem hukum formal sedang berada di titik rendah, sampai-sampai masyarakat merasa perlu “menyandera” perhatian algoritma media sosial hanya untuk mendapatkan hak yang semestinya melekat sejak awal.

Sebagaimana disampaikan oleh pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, sistem hukum Indonesia memang masih timpang dan belum sepenuhnya inklusif. Media sosial, dengan segala kekuatan dan kelemahannya, sesungguhnya hanya mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh institusi resmi. Tugas kita bersama baik sebagai praktisi hukum, akademisi komunikasi, maupun warga negara biasa adalah memastikan bahwa opini publik tidak mendikte hukum, tetapi menjadi pengingat agar hukum tidak disalahgunakan.

Keadilan sejati semestinya tidak pernah bergantung pada seberapa keras sebuah kasus bergema di linimasa. Ia harus hadir bagi setiap orang, viral maupun tidak.

*Setiap pandangan, opini, atau analisis yang tertuang dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan sikap, kebijakan, atau pandangan resmi dari redaksi Blok-a.com.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com