Diam atau Dipenjara: Ketika UU ITE Menjadi Senjata Membungkam Pers

Gedung Dewan Pers. (dok. MPI)
Gedung Dewan Pers. (dok. MPI)

Penulis: Talitha Fahira (Prodi Ilmu Komunikasi 2023, Universitas Muhammadiyah Malang)

Bayangkan seorang wartawan menjalankan tugas peliputan, mengajukan pertanyaan yang relevan dengan kepentingan publik, lalu malam harinya kartu identitas profesionalnya diambil paksa dari kantor redaksinya. Bukan oleh preman. Bukan oleh massa yang marah. Tetapi oleh petugas resmi negara. Itulah yang dialami Diana Valencia, jurnalis CNN Indonesia, pada 27 September 2025. Ia baru saja menanyakan soal kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma. Malam harinya, petugas Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden mendatangi kantor CNN Indonesia dan mengambil ID pers Istana milik Diana. Pertanyaannya bukan provokatif, bukan fitnah, bukan pula penghinaan. Ia hanya bertanya tentang isu yang sedang dibicarakan jutaan orang Indonesia. Namun hasilnya, akses liputannya di Istana dicabut.

Kasus Diana bukan anomali. Ia adalah cermin dari pola yang jauh lebih besar, yaitu melemahnya ruang gerak pers di Indonesia secara sistematis, baik melalui tekanan langsung dari kekuasaan maupun melalui instrumen hukum yang difungsikan sebagai alat pembungkam. Kebebasan pers hari ini menghadapi dua ancaman sekaligus, tekanan kekuasaan yang semakin berani mengintervensi kerja jurnalistik, dan penyalahgunaan UU ITE yang menjadikan pasal karet sebagai senjata kriminalisasi wartawan. Selama negara tidak tegas memisahkan fungsi regulasi digital dari praktik jurnalistik, kemerdekaan pers Indonesia akan terus berjalan di atas fondasi yang rapuh.

Ketika Bertanya Dianggap Salah

Menurut Pemimpin Redaksi CNN Indonesia Titin Rosmasari, pertanyaan Diana soal MBG sangat relevan dan dibutuhkan masyarakat, mengingat isu itu tengah menjadi perhatian publik setelah ribuan siswa dilaporkan keracunan. Namun BPMI menilai pertanyaan itu di luar konteks agenda Presiden. Logika semacam ini berbahaya. Jika wartawan hanya boleh bertanya sesuai agenda yang ditetapkan Istana, maka yang namanya peliputan bebas sudah tidak ada.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum Pers menegaskan bahwa menghalangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran hukum sekaligus merusak demokrasi. Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat turut meminta agar akses liputan Diana segera dipulihkan. ID pers Diana akhirnya dikembalikan dua hari kemudian, disertai permintaan maaf dari pihak Istana. Namun kerusakan simbolisnya sudah terjadi. Pesan yang tersampaikan kepada seluruh jurnalis Indonesia sudah jelas, ada pertanyaan yang lebih baik tidak ditanyakan.

UU ITE, Regulasi Siber yang Memangsa Wartawan

Di luar tekanan langsung semacam itu, ancaman yang lebih serius datang dari jalur hukum. UU ITE, yang awalnya dirancang untuk mengatur kejahatan digital, sudah lama bergeser fungsi menjadi instrumen untuk menjerat ekspresi publik, termasuk karya jurnalistik.

Menurut data Southeast Asia Freedom of Expression Network yang dikutip Kompas pada 2021, sejak UU ITE disahkan tahun 2008 setidaknya sudah ada 16 kasus pemidanaan terhadap wartawan dan media. Pasal 28 Ayat (2), yang seharusnya melindungi masyarakat dari propaganda kebencian berbasis SARA, justru kerap menyasar wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Salah satu kasus paling mencolok adalah pemidanaan mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits.id, Diananta Putra Sumedi, pada 2020. Ia menulis berita tentang konflik lahan di Kalimantan Selatan antara warga adat dan sebuah perusahaan perkebunan, isu yang jelas menyangkut kepentingan publik. Dewan Pers sebenarnya sudah merekomendasikan penyelesaian lewat hak jawab, dan rekomendasi itu sudah dijalankan media terkait. Namun proses hukum tetap berjalan hingga Diananta divonis bersalah dan sempat mendekam di tahanan lebih dari tiga bulan.

Pasal-pasal multitafsir dalam UU ITE menimbulkan efek jera, kondisi ketika masyarakat, termasuk jurnalis, menjadi takut mengkritik pemerintah dan institusi publik. Ketika seorang wartawan harus menimbang risiko hukum sebelum menulis berita investigatif, fungsi kontrol sosial media massa secara perlahan mulai lumpuh.

Data Tidak Berbohong

Sepanjang Januari hingga November 2025, ahli pers dari Dewan Pers melayani 86 kasus yang menggunakan UU ITE, jauh melampaui 17 kasus yang menggunakan UU Pers itu sendiri. Ini berarti regulasi yang tidak dirancang untuk mengatur pers justru lebih sering digunakan untuk menjerat pers dibanding undang-undang yang memang lahir untuk mengaturnya.

Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2025 mencatat skor 69,44, masuk kategori “cukup bebas”, hanya naik tipis dari 69,36 pada 2024 dan masih lebih rendah dibanding tahun-tahun sebelum 2024. Dalam konteks negara yang mengklaim diri sebagai demokrasi, skor “cukup bebas” adalah kondisi yang tidak boleh diterima sebagai sesuatu yang normal.

MK Bergerak, Tapi Belum Cukup

Pada 29 April 2025, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan penting soal UU ITE. MK menegaskan bahwa hanya individu yang bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik, bukan lembaga pemerintah, institusi, atau korporasi. MK juga mempertegas bahwa pasal berita bohong hanya berlaku untuk kerusuhan fisik, bukan keributan di ruang digital. Ini langkah yang patut diapresiasi karena mempersempit ruang penyalahgunaan pasal karet. Namun putusan MK tidak otomatis mengubah perilaku aparat penegak hukum di lapangan yang sudah terbiasa menggunakan pasal-pasal tersebut sebagai alat pelaporan. Selama tidak ada sanksi tegas bagi penyalahgunaan UU ITE terhadap produk jurnalistik, celah itu akan terus dimanfaatkan.

Dua kasus di atas, pencabutan ID pers Diana Valencia dan kriminalisasi jurnalis melalui UU ITE, berakar pada masalah yang sama, tidak adanya batas tegas antara kekuasaan dan kebebasan pers di Indonesia. Ketika negara bisa mencabut akses liputan hanya karena pertanyaan dianggap tidak sesuai agenda, dan ketika pasal digital bisa dengan mudah digunakan untuk memenjarakan wartawan, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib para jurnalis. Yang dipertaruhkan adalah hak seluruh warga negara untuk mendapatkan informasi yang jujur, utuh, dan bebas dari kepentingan kekuasaan.

Kemerdekaan pers bukan hak istimewa para wartawan. Ia adalah hak publik yang paling mendasar, hak untuk tahu apa yang sedang terjadi, dan hak untuk hidup di negara yang tidak menyembunyikan kenyataan di balik keramaian agenda resmi. Ketika wartawan dibungkam, yang paling banyak kehilangan bukan redaksi tempat mereka bekerja, melainkan rakyat yang membaca dan mendengarkan berita setiap harinya.

Maka pilihan yang tersedia sebenarnya bukan antara diam atau dipenjara. Pilihan sesungguhnya ada di tangan negara, apakah ingin menjadi pemerintah yang dijaga oleh pers yang kritis, atau menjadi kekuasaan yang dijaga dari pers yang kritis. Sejarah sudah cukup banyak memberikan pelajaran tentang mana yang berakhir lebih baik.

*Setiap pandangan, opini, atau analisis yang tertuang dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan sikap, kebijakan, atau pandangan resmi dari redaksi Blok-a.com.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com