Blitar, Blok-a.com – Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya jenis Pil Dobel L yang dilakukan oleh seorang perempuan saat hendak menjenguk narapidana di Lapas Kelas II B Blitar.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap akses masuk ke lembaga pemasyarakatan terus diperketat guna mencegah peredaran barang terlarang.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono, S.H menyampaikan, pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas lapas saat jam kunjungan keluarga pada 18 Juni 2026. Seorang perempuan berinisial DR (20 tahun), warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, tampak mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan lebih teliti.
“Saat dilakukan penggeledahan badan, tepatnya di bagian alat kelamin, petugas menemukan barang bukti berupa dua buah lapis kondom berwarna merah merek Sutra yang di dalamnya berisi 624 butir Pil Dobel L, beserta satu unit ponsel merek Infinix dan kartu SIM-nya,” kata Iptu Bambang Dwi Wahyono, Jumat (26/6/2026).
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap modus operandi yang digunakan tersangka.
“DR menyisipkan butiran obat tersebut ke dalam kondom, kemudian melapisinya kembali, lalu menyembunyikannya di dalam tubuh agar lolos dari pemeriksaan petugas. Obat itu rencananya akan diserahkan kepada narapidana yang sedang menjalani hukuman di dalam lapas,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan serupa pernah dilakukan sebelumnya. Pada 9 Juni 2026, DR berhasil memasukkan 190 butir Pil Dobel L dengan cara yang sama dan menyerahkannya kepada narapidana berinisial TR. Sebagai imbalan, ia menerima bayaran sebesar Rp500.000.
“Tersangka mengaku disuruh oleh temannya yang juga menjadi narapidana di tempat itu untuk membawa obat tersebut. Ia mengaku melakukannya demi mendapatkan keuntungan,” tambah Kasat Narkoba.
Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, tesangka dijerat pada Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tandasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat keras maupun barang terlarang lainnya, baik di dalam maupun luar lingkungan lembaga pemasyarakatan.
“Pengawasan akan terus ditingkatkan untuk memutus rantai peredaran barang terlarang dan menjaga ketertiban di dalam lapas,” pungkas Kasat Narkoba Polres Blitar Kota. (jar)










Balas
Lihat komentar