Blitar, Blok-a.com – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur telah resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 821.2/SK.40/601.1/2026 yang mengukuhkan kepengurusan KONI Kota Blitar untuk masa bakti 2026–2030.
Dokumen ini menjadi dasar pelantikan tim baru yang dipimpin M. Samanhudi Anwar, yang kini tinggal menunggu jadwal pengambilan sumpah untuk mulai menjalankan roda organisasi.
Samanhudi Anwar membenarkan seluruh tahapan administrasi di tingkat provinsi telah rampung. Ia juga menegaskan kembali komitmennya terkait masa jabatan yang diembannya.
“SK sudah turun dan semua proses administrasi sudah selesai. Tinggal menunggu tahapan berikutnya untuk pelantikan. Sesuai komitmen yang pernah saya sampaikan sebelumnya, pada saat yang tepat nanti saya juga akan mundur,” kata Samanhudi.
Susunan kepengurusan yang disahkan ini menyita perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh penting di daerah. Wakil Wali Kota Blitar, Elim Tyu Samba, tercatat menjabat sebagai Wakil Ketua. Selain itu, anggota DPRD Kota Blitar seperti Yudi Meira sebagai Dewan Kehormatan, serta Johan Marihot, Bayu Kurniawan, Yasa Kurniawanto, dan Tan Ngi Hing juga masuk dalam struktur organisasi.
Menurut Samanhudi, penyusunan tim ini didasarkan pada pertimbangan kompetensi dan komitmen nyata untuk memajukan dunia olahraga di Kota Blitar.
“Kami ingin KONI diisi oleh orang-orang yang benar-benar memiliki kemampuan dan keberanian untuk mendorong peningkatan prestasi olahraga Kota Blitar,” ujarnya.
Diketahui, pemilihan Samanhudi pada Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) berlangsung dinamis dan ia unggul dengan perolehan 22 suara, mengungguli rivalnya yang mendapat 15 suara. Namun, pasca terpilih, muncul polemik terkait aset organisasi.
Pemerintah Kota Blitar diketahui menarik sejumlah aset yang selama ini dikelola KONI, mulai dari kantor, kendaraan operasional, hingga fasilitas lain, dan menitipkannya ke Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora).
Langkah ini mendapat sorotan tajam dari tim kuasa hukum KONI, Ir. Joko Trisno Mudiyanto, SH dan Hendi Priono, SH., MH.
Menurut Hendi, secara kelembagaan, penyerahan aset seharusnya dilakukan kepada pengurus baru atau setidaknya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan ketua terpilih.
“Secara de facto mestinya aset tersebut dititipkan kepada pengurus baru atau ada komunikasi dan koordinasi yang jelas. Karena itu kami menilai langkah tersebut perlu dipertanyakan,” ujar Hendi.
Hendi menegaskan, meski aset tersebut berasal dari dana hibah APBD, status kepemilikannya tetap berada di tangan KONI sebagai organisasi olahraga yang independen. Pasca pelantikan nanti, pihaknya berencana melakukan konsolidasi internal serta menelusuri keberadaan aset dan masalah lain yang timbul.
Selain itu, mereka juga berencana menelusuri keberadaan aset yang saat ini dititipkan ke Dispora serta menginvestigasi penyebab terputusnya aliran listrik di Kantor KONI Kota Blitar.
Sementara itu, Joko Trisno mempertanyakan alasan Dispora menerima penitipan aset tersebut dan turut menyoroti kondisi kantor KONI yang aliran listriknya diputus PLN akibat tunggakan pembayaran berbulan-bulan.
“Kami ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Mengapa sampai listrik kantor diputus karena tiga bulan tidak dibayar. Pertanyaannya, anggaran yang ada digunakan untuk apa sehingga kewajiban pembayaran listrik tidak terpenuhi,” kata Joko.
Dengan terbitnya SK ini, perhatian publik kini tertuju pada proses pelantikan serta upaya penyelesaian polemik aset yang masih menjadi perdebatan antara pihak KONI dan Pemerintah Kota Blitar.
Masyarakat berharap kepengurusan baru segera bekerja mempersiapkan pembinaan atlet dan mengangkat kembali prestasi olahraga Blitar di berbagai ajang mendatang. (jar)










Balas