Magetan, Blok-a.com – Tiga perusahaan tambang komoditas batuan (galian C) milik Basoriyanto, warga Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, tidak tercantum dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MinerbaOne) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berdasarkan penelusuran melalui laman resmi MinerbaOne pada fitur pencarian pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tiga perusahaan tersebut, yakni PT Mentari Mukti Sejahtera, CV Permata Sinar Mulia (1), dan CV Permata Sinar Mulia (2) tidak ditemukan dalam basis data nasional.
MinerbaOne merupakan sistem informasi resmi pemerintah yang mengintegrasikan seluruh data perizinan dan kegiatan usaha pertambangan secara nasional. Mencakup identitas perusahaan, nomor IUP, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), komoditas, hingga status operasional.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setiap kegiatan usaha pertambangan, termasuk komoditas batuan (galian C), wajib memiliki perizinan yang sah serta memenuhi kewajiban pelaporan kepada pemerintah.
Selain itu, pemegang IUP juga diwajibkan menyusun serta memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebelum melaksanakan kegiatan operasi produksi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut, pengajuan RKAB dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan data perizinan nasional. Tidak ditemukannya data ketiga perusahaan dalam MinerbaOne memunculkan dugaan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut belum terdaftar dalam sistem. Sehingga berpotensi belum mengantongi persetujuan RKAB sebagai salah satu syarat utama operasional.
Perlu diketaui, RKAB sendiri merupakan dokumen wajib yang memuat rencana produksi, penjualan, serta aspek teknis dan lingkungan, dan menjadi dasar bagi pemerintah dalam memberikan persetujuan kegiatan operasi produksi.
Tanpa persetujuan RKAB, kegiatan pertambangan tidak dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Tanpa RKAB, tidak ada aktivitas tambang. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi dasar legalitas hukum operasional,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, sebagaimana dikutip dari sumber resmi.
Di sisi lain, Basoriyanto ketika dikonfirmasi menyarankan agar klarifikasi lebih lanjut dilakukan kepada Dinas ESDM Provinsi.
“Sampean tanya ke SDM provinsi, Mas,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (4/5/2026).
Ia juga menyebut masih banyak perusahaan tambang yang belum terdata dalam MinerbaOne dan menilai sistem tersebut relatif baru diterapkan.
“Tambang yang belum mendaftarkan MinerbaOne juga banyak. Masuk MinerbaOne itu baru tahun-tahun ini, dulu belum ada,” katanya. (nan/ova)










Balas
Lihat komentar