Surabaya, blok-a.com – Seluruh kepala desa (kades) se-Kabupaten Sidoarjo mengikuti Pelatihan Desa Bersih dan Anti Korupsi (Desa Beraksi) di Puslat Rindam V/Brawijaya, Malang. Pelatihan ini berlangsung selama tiga hari sebagai bagian dari implementasi program antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Program ini bertujuan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, partisipatif, dan akuntabel. Para peserta akan mendapatkan pembekalan dari Polresta Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, hingga KPK, dan pelatihan dijadwalkan berlangsung hingga 5 Desember 2025.
Bupati Sidoarjo, Subandi, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa Desa Beraksi merupakan langkah preventif penting untuk mencegah korupsi di tingkat desa.
“Program ini selaras dengan kebijakan nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018, tentang strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK). Yakni pentingnya pencegahan melalui penguatan tata kelola dan partisipasi masyarakat,” tegasnya.
Subandi berharap Program Desa Bersih dan Antikorupsi tidak hanya menjadi slogan, tetapi menjadi kewajiban moral dan administratif dalam mewujudkan Stranas PK. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Laporan keuangan dan penggunaan anggaran wajib dapat diakses oleh masyarakat dan aparat pengawas,” pesannya.
Selain transparansi, Subandi meminta pemerintah desa melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan program. Keputusan desa, menurutnya, harus berangkat dari kebutuhan dan kepentingan warga. Ia juga mendorong peningkatan kapasitas aparatur desa melalui pelatihan dan penguatan kompetensi administrasi, pengelolaan keuangan, serta etika publik.
“Bagi seluruh peserta pelatihan agar mengikuti dengan sungguh-sungguh. Ilmu yang diperoleh pada pelatihan ini kami harapkan bisa menjadi teladan bagi masyarakat. Mari bersama kita wujudkan desa yang bersih, akuntabel, dan berdaya demi kesejahteraan warga Kabupaten Sidoarjo,” harapnya.
Program Desa Beraksi disebut sebagai komitmen bersama untuk memperkuat integritas pemerintahan desa. Subandi menegaskan bahwa kepala desa harus menjaga kedisiplinan dan etos kerja dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Jangan sampai ada penyelewengan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara atau masyarakat. Karena setiap bentuk penyalahgunaan anggaran, kolusi, atau nepotisme akan ditindak sesuai aturan hukum dan peraturan yang berlaku. Pemerintah kabupaten akan mendukung mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi untuk menjaga integritas pemerintahan desa,” tutupnya.(fah/lio)










Balas
Lihat komentar