Blitar, blok-a.com – Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menggelar audiensi bersama warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk menuntaskan masalah sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang belum rampung.
Wakil Ketua Komisi III, Aryo Nugroho mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat dan pemerintah desa, terdapat sekitar 700 sertifikat PTSL yang belum diserahkan. Dari jumlah tersebut, 250 sertifikat sudah selesai dan siap didistribusikan, sedangkan sisanya masih terhambat oleh kelengkapan berkas.
“Dari hasil audiensi, kami mendengar bahwa miscommunication antara masyarakat dan BPN menjadi salah satu penyebab keterlambatan ini,” kata Aryo, Rabu (12/11/2025).
Aryo menambahkan, pentingnya penunjukan koordinator khusus yang dapat menjembatani komunikasi antara BPN dan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memastikan data dapat disamakan dan dokumen yang kurang segera dilengkapi.
“Bukan sekadar masalah berkas hilang, tapi perlu kejelasan tentang siapa yang menyerahkan, kapan, dan diterima oleh siapa. Kami meminta agar ada tanda terima yang jelas untuk setiap proses,” tambahnya.
Aryo juga menepis anggapan bahwa lambatnya penyelesaian sertifikat disebabkan oleh kelalaian dari pihak BPN. Menurutnya, penundaan sebagian sertifikat PTSL disebabkan oleh pergantian pejabat dan lamanya waktu dari awal program.
“Pejabat yang dulu menangani program ini sudah purna tugas, dan pejabat baru di BPN juga baru menjabat selama tiga minggu. Ini bukan soal kelalaian, tetapi perlu adanya komitmen baru untuk menuntaskan program ini,” tegas Aryo.
Komisi III mendorong BPN untuk segera membagikan sertifikat yang sudah lengkap tanpa menunggu seluruh proses selesai, agar masyarakat tidak menunggu terlalu lama.
“Yang sudah siap sebaiknya segera disampaikan kepada masyarakat. Sedangkan yang belum lengkap, harus cepat diinventarisasi dan dilengkapi,” tandasnya.
Aryo menegaskan, bahwa permasalahan serupa juga terjadi di beberapa desa lain di Kabupaten Blitar. Untuk itu, Komisi III meminta BPN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program PTSL agar isu ini tidak terulang di masa mendatang.
“Program PTSL sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk memperoleh sertifikat tanah, namun harus dilaksanakan dengan cermat untuk menghindari masalah yang dapat muncul di kemudian baik,” pungkas Aryo. (jar/adv/dprd)










Balas
Lihat komentar