Perjuangkan Keadilan, DPRD Kota Mojokerto Kawal Nasib 18 Pegawai Non-ASN ke KemenPAN-RB

Teks: Pertemuan dan konsultasi ketua dan wakil ketua DPRD kota Mojokerto dengan KemenPAN-RB di Jakarta.(dokumen DPRD kota Mojokerto)
Teks: Pertemuan dan konsultasi ketua dan wakil ketua DPRD kota Mojokerto dengan KemenPAN-RB di Jakarta.(dokumen DPRD kota Mojokerto)

Mojokerto, blok-a.comDPRD Kota Mojokerto menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan nasib pegawai non-ASN di daerah. Pimpinan DPRD setempat mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta, Senin (14/10/2025), untuk memastikan keadilan bagi 18 pegawai non-ASN yang tidak tercantum dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kunjungan kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, didampingi Wakil Ketua Hadi Prayitno dan Arie Hernowo. Mereka menemui pejabat KemenPAN-RB guna menyampaikan aspirasi dari Forum Perjuangan Pegawai Non-ASN yang merasa terabaikan dalam proses seleksi PPPK tahun 2025.

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Arie Hernowo, menegaskan bahwa langkah ini bukan semata urusan administratif, melainkan upaya memperjuangkan hak pekerja yang telah lama mengabdi.

“Ini tentang keadilan. Ada 18 pegawai non-ASN yang sudah bertahun-tahun mengabdi, tapi tidak masuk dalam formasi PPPK paruh waktu. Kami ingin memastikan mereka mendapatkan kejelasan dan perlakuan yang adil,” ujar Arie, Rabu (15/10/2025).

Berdasarkan data BKPSDM Kota Mojokerto, terdapat 1.123 nama yang lolos seleksi PPPK paruh waktu, sementara 18 pegawai aktif justru tak tercantum. Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik dan dugaan adanya kekeliruan administratif dalam proses pendataan.

Dalam pertemuan dengan KemenPAN-RB, DPRD meminta agar 18 pegawai tersebut dapat diakomodasi melalui revisi atau formasi tambahan PPPK. Menariknya, kasus serupa ternyata juga terjadi di lima daerah lain di Indonesia.

“Kami mendapat informasi bahwa lima daerah lain juga menghadapi situasi serupa. Artinya, ini bukan kasus tunggal. Maka perlu ada solusi nasional agar tenaga non-ASN yang sudah lama bekerja tidak merasa terbuang,” jelas Arie.

Ia menambahkan, DPRD akan terus mengawal proses advokasi hingga ada keputusan resmi dari pemerintah pusat. Harapannya, keadilan bagi para tenaga non-ASN benar-benar terwujud.

“Masih ada peluang untuk mereka. Kami sudah meminta agar 18 pegawai ini diprioritaskan dalam pengadaan PPPK berikutnya,” tandasnya.

Langkah DPRD Kota Mojokerto ini tidak hanya menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan pegawai, tetapi juga menegaskan pentingnya transparansi dan keadilan dalam reformasi birokrasi.(sya/adv/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com