Mojokerto, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menggelar kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Perubahan Kepala Perangkat Daerah Tahun 2025, sebagai wujud komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil, Rabu (1/10/2025).
Acara yang diselenggarakan di ruang rapat Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSUD, Kepala Bagian, Camat se-Kabupaten Mojokerto, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Albarraa menegaskan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja merupakan langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2025–2029, yang telah ditetapkan pada 20 Agustus 2025 lalu.
“RPJMD menjadi pedoman utama pembangunan lima tahun ke depan. Di dalamnya termuat visi, misi, sasaran strategis, arah kebijakan, serta indikator kinerja yang harus dicapai secara terukur dan relevan,” ujar Gus Bupati.
Menurut Bupati, sebanyak 21 sasaran strategis dan 24 indikator kinerja strategis telah ditetapkan dalam RPJMD. Seluruh indikator tersebut nantinya akan dijabarkan lebih detail ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahunan, dan pengukuran keberhasilannya dilakukan melalui Indikator Kinerja Daerah (IKD), Indikator Kinerja Kunci (IKK), serta Indikator Kinerja Utama (IKU).
Lebih jauh, Gus Bupati menekankan bahwa Perjanjian Kinerja ini bukan sekadar formalitas atau dokumen administratif semata. Melainkan, bentuk nyata penugasan dari pimpinan kepada para kepala perangkat daerah untuk menjalankan program kerja dengan target yang jelas, realistis, dan berbatas waktu.
“Saya akan melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi secara berkala untuk memastikan kemajuan kinerja sesuai harapan. Kepala perangkat daerah harus menjadi teladan, meningkatkan profesionalisme, dan menghilangkan ego sektoral,” tegasnya.
Selain itu, Bupati Albarraa juga menginstruksikan Sekretaris Daerah agar segera menyusun strategi praktis guna memastikan pencapaian sembilan indikator makro pembangunan daerah sesuai target bersama.
“Dengan penandatanganan ini, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja 2025 ini, Pemkab Mojokerto berharap tercipta konsistensi dan sinergi dalam pelaksanaan program pembangunan, sehingga setiap perangkat daerah dapat bekerja selaras, transparan, dan mampu memberikan hasil yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.(sya/lio)
Balas
Lihat komentar