Proyek Puskesmas Panekan Magetan Rp13,8 M Diawasi Kejaksaan

Dua pekerja tanpa APD berada di atas gedung proyek pembangunan Puskesmas Panekan Magetan.
Dua pekerja tanpa APD berada di atas gedung proyek pembangunan Puskesmas Panekan Magetan.

Magetan, blok-a.com – Pembangunan Puskesmas Panekan, Kabupaten Magetan, senilai Rp13,8 miliar ternyata merupakan proyek strategis yang berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Magetan.

Proyek ini sempat menjadi sorotan setelah ditemukan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja di ketinggian.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Magetan, Moh Andy Sofyan, menegaskan pengawasan dilakukan untuk memastikan pekerjaan sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan mencegah penyimpangan.

“Terutama kemarin ada informasi dari penggunaan APD, sudah kita sampaikan juga spesifikasi pekerjaan harus dipatuhi sesuai RAB. Jangan sampai ada deviasi penurunan pekerjaan. Kita selalu pantau karena proyek ini cukup fantastis nilainya untuk Magetan,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).

Andy juga menambahkan bahwa pengawasan bertujuan mencegah ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG), termasuk tekanan dari pihak yang mengatasnamakan wartawan atau LSM.

Temuan pelanggaran tersebut memicu inspeksi mendadak dari Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan, Dinas Tenaga Kerja, hingga DPRD. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur bahkan turut turun ke lapangan, meski enggan memberi keterangan kepada media.

“Kami itu pengawas pelaksanaan di lapangan, tidak boleh memberikan statement kepada orang luar. Kalau ingin meminta klarifikasi, pejabat struktural yang bisa memberikan itu,” kata Habib Rahmat, perwakilan pengawas Disnakertrans Jatim beberapa waktu lalu.(nan/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com